Dilarang Pemerintah, Apakah Pembeli Thrifting Baju Bekas Impor Bakal Kena Sanksi?

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:51 WIB
Dilarang Pemerintah, Apakah Pembeli Thrifting Baju Bekas Impor Bakal Kena Sanksi?
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Baru-baru ini, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba menyebut bahwa importir pakaian bekas akan terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri. Terkait dengan sanksi sendiri sudah diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang tersebut.

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Hanung meminta kepada pihak e-commerce untuk bisa menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pedagang di platform mereka terkait dengan sanksi menjual pakaian bekas impor. Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bebas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importir nya.

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan menyebut setiap e-commerce mempunyai aturan masing-masing terkait dengan sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Sanksi tersebut biasanya hampir sama dari satu e-commerce dengan e-commerce yang lainnya.

Penjual Thrifting Dikenakan Sanksi Oleh Pemerintah

Budi menyebut penjual di e-commerce dari awal sudah menyetujui ketentuan untuk tidak akan menjual produk yang melanggar hukum. Jika aturan tersebut dilanggar, maka para penjual akan diberikan sanksi.

Adapun sanksi yaitu di tahap awal e-commerce akan menurunkan atau take down tautan yang berisikan penjualan pakaian bekas impor. Apabila penjual tersebut kembali memperjualbelikan pakaian bekas impor, makan penjual tersebut akan di-blacklist sehingga tidak bisa berjualan lagi di e-commerce.

Bahaya Pakai Baju Bekas

baca juga

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan larangan kepada masyarakat untuk membeli pakaian bekas dari luar negeri atau impor. Larangan tersebut dikeluarkan demi melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

Zulhas menyebut berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang sudah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

Cemaran dari jamur kapang ini memiliki potensi untuk menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kesehatan seperti misalnya gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut menyentuh langsung bagian tubuh.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribut-Ribut Pemerintah Larang Thrifting Sampai Diprotes Keras Anggota DPR

Ribut-Ribut Pemerintah Larang Thrifting Sampai Diprotes Keras Anggota DPR

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:19 WIB

API Sebut Bisnis Baju Impor Bekas 'Thrifting' Bikin Resah Pelaku UMKM

API Sebut Bisnis Baju Impor Bekas 'Thrifting' Bikin Resah Pelaku UMKM

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 08:54 WIB

Ngaku Pencinta Baju Thrifting, Adian Napitupulu Tak Setuju Larangan Impor Pakaian Bekas

Ngaku Pencinta Baju Thrifting, Adian Napitupulu Tak Setuju Larangan Impor Pakaian Bekas

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 08:44 WIB

Siap-siap! Baju Thrifting Bakal Dilarang Dijual di E-Commerce

Siap-siap! Baju Thrifting Bakal Dilarang Dijual di E-Commerce

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:33 WIB

'Dipikir Saya Gak Tahu!' Jokowi Singgung Ada yang Coba Ganti Kulit Tapi Barangnya Tetap Impor

'Dipikir Saya Gak Tahu!' Jokowi Singgung Ada yang Coba Ganti Kulit Tapi Barangnya Tetap Impor

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:48 WIB

Gak Main-main! Jokowi Siapkan Sanksi Untuk Kementerian/Lembaga dan Pemda yang Ketahuan Belanja Produk Impor Pakai APBN

Gak Main-main! Jokowi Siapkan Sanksi Untuk Kementerian/Lembaga dan Pemda yang Ketahuan Belanja Produk Impor Pakai APBN

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 13:42 WIB

Terkini

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

×