Dilarang Pemerintah, Apakah Pembeli Thrifting Baju Bekas Impor Bakal Kena Sanksi?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:51 WIB
Dilarang Pemerintah, Apakah Pembeli Thrifting Baju Bekas Impor Bakal Kena Sanksi?
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Baru-baru ini, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba menyebut bahwa importir pakaian bekas akan terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri. Terkait dengan sanksi sendiri sudah diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang tersebut.

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Hanung meminta kepada pihak e-commerce untuk bisa menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pedagang di platform mereka terkait dengan sanksi menjual pakaian bekas impor. Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bebas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importir nya.

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan menyebut setiap e-commerce mempunyai aturan masing-masing terkait dengan sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Sanksi tersebut biasanya hampir sama dari satu e-commerce dengan e-commerce yang lainnya.

Penjual Thrifting Dikenakan Sanksi Oleh Pemerintah

Budi menyebut penjual di e-commerce dari awal sudah menyetujui ketentuan untuk tidak akan menjual produk yang melanggar hukum. Jika aturan tersebut dilanggar, maka para penjual akan diberikan sanksi.

Adapun sanksi yaitu di tahap awal e-commerce akan menurunkan atau take down tautan yang berisikan penjualan pakaian bekas impor. Apabila penjual tersebut kembali memperjualbelikan pakaian bekas impor, makan penjual tersebut akan di-blacklist sehingga tidak bisa berjualan lagi di e-commerce.

Bahaya Pakai Baju Bekas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan larangan kepada masyarakat untuk membeli pakaian bekas dari luar negeri atau impor. Larangan tersebut dikeluarkan demi melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

Zulhas menyebut berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang sudah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

Cemaran dari jamur kapang ini memiliki potensi untuk menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kesehatan seperti misalnya gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut menyentuh langsung bagian tubuh.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribut-Ribut Pemerintah Larang Thrifting Sampai Diprotes Keras Anggota DPR

Ribut-Ribut Pemerintah Larang Thrifting Sampai Diprotes Keras Anggota DPR

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:19 WIB

API Sebut Bisnis Baju Impor Bekas 'Thrifting' Bikin Resah Pelaku UMKM

API Sebut Bisnis Baju Impor Bekas 'Thrifting' Bikin Resah Pelaku UMKM

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 08:54 WIB

Ngaku Pencinta Baju Thrifting, Adian Napitupulu Tak Setuju Larangan Impor Pakaian Bekas

Ngaku Pencinta Baju Thrifting, Adian Napitupulu Tak Setuju Larangan Impor Pakaian Bekas

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 08:44 WIB

Siap-siap! Baju Thrifting Bakal Dilarang Dijual di E-Commerce

Siap-siap! Baju Thrifting Bakal Dilarang Dijual di E-Commerce

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:33 WIB

'Dipikir Saya Gak Tahu!' Jokowi Singgung Ada yang Coba Ganti Kulit Tapi Barangnya Tetap Impor

'Dipikir Saya Gak Tahu!' Jokowi Singgung Ada yang Coba Ganti Kulit Tapi Barangnya Tetap Impor

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:48 WIB

Gak Main-main! Jokowi Siapkan Sanksi Untuk Kementerian/Lembaga dan Pemda yang Ketahuan Belanja Produk Impor Pakai APBN

Gak Main-main! Jokowi Siapkan Sanksi Untuk Kementerian/Lembaga dan Pemda yang Ketahuan Belanja Produk Impor Pakai APBN

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 13:42 WIB

Terkini

Pengamat Politik UMY: Polemik Ijazah Jokowi Hanya Buang Energi di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi

Pengamat Politik UMY: Polemik Ijazah Jokowi Hanya Buang Energi di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:17 WIB

Habis Selat Hormuz, Gerbang Laut Merah Selat Bab Al Mandab Bakal Diblokir Sekutu Iran

Habis Selat Hormuz, Gerbang Laut Merah Selat Bab Al Mandab Bakal Diblokir Sekutu Iran

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:17 WIB

Hacker Iran Retas Email Bos FBI Kash Patel, AS Gelar Sayembara Rp157 Miliar

Hacker Iran Retas Email Bos FBI Kash Patel, AS Gelar Sayembara Rp157 Miliar

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:17 WIB

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:53 WIB

Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng

Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:49 WIB

Iran Hantam Pembangkit Listrik Kuwait, Pekerja Tewas Akibat Balas Dendam Kepada Amerika Dan Israel

Iran Hantam Pembangkit Listrik Kuwait, Pekerja Tewas Akibat Balas Dendam Kepada Amerika Dan Israel

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:45 WIB

Satu Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi Transparan atas Serangan ke Pasukan PBB

Satu Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi Transparan atas Serangan ke Pasukan PBB

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:42 WIB

Mengadu Nasib di Jakarta Usai Lebaran, Pramono Sebut Beberapa Pendatang 'Buta' Kondisi Ibu Kota

Mengadu Nasib di Jakarta Usai Lebaran, Pramono Sebut Beberapa Pendatang 'Buta' Kondisi Ibu Kota

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:42 WIB

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:26 WIB

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:23 WIB