Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya

Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:28 WIB
Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
Shane Lukas sempat mengadang Mario Dandy Saat akan kembali menghajar David Ozora. Adegan tersebut diperagakan saat rekonstruksi yang dilakukan pada Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG (15) anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David (17) ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum lengkap alias P19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut berkas perkara AG telah dikembalikan ke penyidik pada hari ini.

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Sebelumnya, Ade menyampaikan bahwa pihaknya telah menutup peluang restorative justice atau RJ bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Alasannya, karena ancaman hukuman bagi kedua tersangka tersebut melebihi batas syarat dilakukannya restorative justice.

Adapun, alasan lainnya menurut Ade karena luka yang diderita oleh David selaku korban cukup parah.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ungkap Ade.

Dalam perkara ini, lanjut Ade, JPU juga berkomitmen untuk melakukan penuntutan terberat bagi kedua tersangka. Sebab tindakan yang telah dilakukan keduanya terhadap David dinilai sangat keji.

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," jelasnya.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas

Ade lalu meluruskan bahwa pernyataan Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani terkait peluang dilakukannya upaya restorative justice itu ditujukan kepada AG selaku anak berkonflik dengan hukum. Bukan kepada Mario dan Shane.

"Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Meskipun, menurut Ade, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada korban dan keluarganya.

"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI