Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin

Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:18 WIB
Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin
Sidang kasus Kanjuruhan di PN Surabaya [ANTARA/Indra Setiawan]

Mangapul tercatat memiliki harta sebesar Rp 1.281.900.000 dan kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan telah berkarier sebagai PNS sejak 10 Maret 1993.

Hakim I Ketut Kimiarsa

Selain Mangapul, ada sosok I Ketut Kimiarsa yang menjadi anggota Majelis Hakim.

I Ketut Kimiarsa lahir di Denpasar pada 1 Oktober 1970. Ketut memulai kariernya sebagai PNS pada 10 Maret 2000 dan kini berpangkat 10 Maret 2000. Pendidikan Ketut yang tercatat adalah S2 di Universitas Mahendradatta. 

Ia sempat menjabat bertugas di PN Mamuju dan menjadi Ketua PN Denpasar setelahnya.

Mengutip LHKPN yang dilaporkan oleh Ketut ke KPK, harta kekayaannya senilai Rp 978.200.000.

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI