Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Penangkapan Vladimir Putin

Reza Gunadha

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:01 WIB
Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Penangkapan Vladimir Putin
Presiden Rusia, Vladimir Putin, sedang berjalan di sebuah tempat. (Twitter/@KremlinRussia_E)

Suara.com - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court alias ICC menerbitkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

ICC menerbitkan surat penangkapan itu dengan alasan Vladimir Putin bertanggungjawab atas kejahatan perang. Terutama soal deportasi anak-anak yang melanggar hukum dari Ukraina ke Rusia.

ICC juga berkata kejahatan ini dilakukan di Ukraina dari 24 Februari 2022 - ketika Rusia meluncurkan invasi skala penuh ke negara tersebut.

Moskow menolak tuduhan tersebut dan mengatakan surat perintah pengadilan itu "keterlaluan".

Kemungkinan tidak banyak yang bisa dilakukan dengan surat penangkapan ini - ICC tidak punya kuasa untuk menangkap seorang tersangka, dan hanya dapat menjalankan yuridiksi ke negara-negara anggotanya saja - dan Rusia bukan anggota.

Meski begitu, penerbitan surat ini bisa memengaruhi Putin dengan cara-cara lain, seperti tidak bisa melakukan perjalanan internasional.

Melalui pernyataan tertulis, ICC berkata memiliki alasan untuk percaya bahwa Putin melakukan tindakan kriminal itu secara langsung, juga dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lain. Pernyataan itu juga menuduhnya gagal menggunakan kekuasaannya sebagai presiden untuk menghentikan anak-anak dideportasi.

Saat ditanya soal tindakan ICC ini, Presiden AS Joe Biden berkata, "ya, saya rasa itu dibenarkan". Dia menekankan bahwa AS juga bukan negara anggota ICC, "tapi saya pikir mereka punya poin yang kuat". Putin "jelas-jelas melakukan kejahatan perang", ujarnya.

Komisioner hak-hak anak Rusia, Maria Lvova-Belova, juga dicari oleh ICC untuk kejahatan yang sama.

Di masa lalu, dia secara terbuka telah membicarakan tentang usaha-usaha untuk mengindoktrinasi anak-anak Ukraina yang dibawa ke Rusia.

September lalu, Lvova-Belova mengeluhkan bahwa beberapa anak yang dipindahkan dari Kota Mariupol "berkata-kata buruk tentang [Presiden Rusia], mengatakan hal-hal mengerikan dan menyanyikan lagu kebangsaan Ukraina."

Dia juga mengaku telah mengadopsi seorang anak laki-laki berusia 15 tahun dari Mariupol.

ICC berkata mereka mulanya mempertimbangkan untuk merahasiakan penerbitan surat penangkapan ini, tapi kemudian memutuskan mempublikasinya dengan pertimbangan surat itu dapat menghentikan kejahatan-kejahatan lain untuk terjadi.

Jaksa penuntut ICC, Karim Khan, mengatakan kepada BBC, "anak-anak tidak dapat diperlakukan sebagai rampasan perang, mereka tidak bisa dideportasi".

"Jenis kejahatan seperti ini, Anda tidak perlu jadi pengacara, hanya perlu menjadi manusia untuk mengetahui betapa kejamnya itu," ujar dia.

Berbagai reaksi atas penerbitan surat penangkapan ini muncul hanya beberapa menit setelah diumumkan, dan Kremlin mengeluarkan pernyataan resmi yang menolaknya.

Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov berkata keputusan apapun dari ICC itu "batal demi hukum" dan mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev menyamakan surat penangkapan itu dengan tisu toilet.

"Tidak perlu saya jelaskan DI MANA benda itu seharusnya digunakan," dia menulis di Twitter, dengan emoji tisu toilet.

Meski begitu, sejumlah pemimpin oposisi Rusia menyambut baik pengumuman ICC. Ivan Zhdanov, sekutu dekat tokoh oposisi yang dipenjara Alexei Navalny, menciut bahwa ini adalah "langkah simbolis" namun penting.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky berkata dia berterima kasih kepada Khan dan ICC atas keputusan mereka menuntut hukum "negara yang jahat".

Jaksa Penuntut Umum Ukraina Jenderal Andriy Kostin berkata keputusan ini "bersejarah untuk Ukraina", sementara kepala staf kepresidenan negara itu, Andriy Yermak, menyebut keputusan ini "sebuah permulaan".

Namun karena Rusia bukan anggota ICC, kesempatan bahwa Vladimir Putin atau Maria Lvova-Belova muncul di kursi pesakitan di Den Haag sangat kecil.

ICC bergantung pada kerja sama antar-pemerintah untuk menangkap seseorang, dan Rusia "tentu saja tidak akan bekerja sama dalam hal ini", kata Jonathan Leader Maynard, dosen politik internasional di King's College London kepada BBC.

Meski begitu, Khan menekankan bahwa tidak seorang pun pernah mengira Slobodan Milosevic, pemimpin Serbia yang diadili atas kejahatan perang di Kroasia, Bosnia, dan Kosovo, akan berakhir di Den Haag.

"Untuk mereka yang merasa bisa melakukan kejahatan di siang hari, dan tidur nyenyak di malam hari, mungkin mereka harus melihat sejarah kembali," kata dia.

Secara hukum, bagaimanapun, ini akan menimbulkan masalah bagi Putin.

Meskipun dia adalah kepala negara G20, dan rencananya akan berjabat tangan dengan Presiden China Xi Jinping dalam pertemuan bersejarah, Putin juga sekarang seorang buron, dan ini pasti bakal membatasi negara-negara mana saja yang bisa dikunjunginya.

Ada pula tingkat rasa dipermalukan bagi Kremlin, yang selalu menepis tuduhan Rusia melakukan tindak kejahatan perang, bahwa lembaga yang penting dan pan-nasional seperti ICC tidak mempercayai penyangkalan mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Vladimir Putin dan Alekseyevna Belova

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Vladimir Putin dan Alekseyevna Belova

| Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:03 WIB

Arya Werdakarna Kirim 'Surat Cinta' untuk Pak Yan Koster, Apa Isinya?

Arya Werdakarna Kirim 'Surat Cinta' untuk Pak Yan Koster, Apa Isinya?

| Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:15 WIB

Koster Usulkan Pencabutan VoA Turis Rusia dan Ukraina, AWK: Saya Ketawa Aja, DPD RI Bali Akan Gagalkan

Koster Usulkan Pencabutan VoA Turis Rusia dan Ukraina, AWK: Saya Ketawa Aja, DPD RI Bali Akan Gagalkan

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:00 WIB

Warga Bali Marah Lapangan Pekerjaan Direbut Orang Rusia dan Ukraina, Kementerian Turun Tangan?

Warga Bali Marah Lapangan Pekerjaan Direbut Orang Rusia dan Ukraina, Kementerian Turun Tangan?

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:30 WIB

Tanggapan Gubernur Bali Saat Tahu Orang Rusia Kabur ke Indonesia untuk Berlindung dari Resesi Ekonomi & Ancaman Wajib Militer

Tanggapan Gubernur Bali Saat Tahu Orang Rusia Kabur ke Indonesia untuk Berlindung dari Resesi Ekonomi & Ancaman Wajib Militer

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:30 WIB

Soal Pencabutan VOA Turis Rusia Dan Ukraina, Dispar : Tidak Ada VOA Tidak Masalah

Soal Pencabutan VOA Turis Rusia Dan Ukraina, Dispar : Tidak Ada VOA Tidak Masalah

Bali | Jum'at, 17 Maret 2023 | 07:45 WIB

Hubungan Gedung Putih-Kremlin Mendidih Akibat Insiden Drone Amerika Jatuh di Laut Hitam

Hubungan Gedung Putih-Kremlin Mendidih Akibat Insiden Drone Amerika Jatuh di Laut Hitam

| Kamis, 16 Maret 2023 | 14:22 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB