Syarat Tindak Pidana yang Bisa Pakai Restorative Justice, Penganiayaan Mario Dandy Tak Termasuk

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 19 Maret 2023 | 18:13 WIB
Syarat Tindak Pidana yang Bisa Pakai Restorative Justice, Penganiayaan Mario Dandy Tak Termasuk
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pelaku penganiayaan David Ozora saat melakukan rekonstruksi penganiayaan pada Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Rakha]

Kejati DKI Jakarta sempat menawarkan damai kepada pihak keluarga David Ozora terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Penawaran damai yang dilakukan antara Mario Dandy dengan keluarga dari David ini sempat disampaikan secara terang-terangan oleh Kejati DKI Jakarta.

Reda Manhovani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan untuk berdamai. Pihak keluarga David diminta agar bisa memaafkan Mario Dandy, maka kasus tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

Kejati DKI Jakarta pun sempat menawarkan adanya restorative justice secara terbuka kepada pihak keluarga David. Namun, baik itu dari pihak keluarga korban dan tersangka, keduanya harus setuju untuk melakukan perdamaian.

Keadilan restoratif atau restorative justice sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun keluarga korban dan mencari pihak lain yang memiliki kaitan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada kondisi semula. Dengan kata lain tidak dibalas dengan pembalasan yang sama/

Lantas, seperti apakah syarat dari tindak pidana yang bisa pakai restorative justice? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Syarat Restorative Justice

Berdasarkan pada Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat dari restorative justice antara lain yaitu:

  • Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan oleh pelaku
  • Kerugian hanya berkisar di bawah Rp 2,5 juta
  • Terdapat kesepakatan antara pelaku dan pihak korban
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda ataupun diancam dengan pidana penjara yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun
  • Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
  • Tersangka mengganti kerugian yang dialami oleh korban
  • Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

Restorative justice ini dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya, ketertiban umum, serta kesusilaan.

Lalu, tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan oleh korporasi.

baca juga

Sementara itu, apabila mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, persyaratan umum, penanganan tindak pidana berdasarkan keadaan restoratif itu meliputi materiil dan juga formil.

Persyaratan restorative justice materiil sendiri meliputi:

  • Tidak menimbulkan adanya keresahan dan/atau penolakan dari kalangan masyarakat;
  • Tidak berdampak  pada konflik sosial;
  • Tidak menimbulkan potensi yang memecah belah bangsa;
  • Tidak memiliki unsur radikalisme dan sparatisme;
  • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan dari pengadilan; dan
  • Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan, untuk persyaratan umum yang berupa persyaratan formil meliputi:

  • Perdamaian yang berasal dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian dan sudah ditanda tangani oleh para pihak, terkecuali untuk tindak pidana Narkotika;
  • Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, yakni berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat adanya tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Hal tersebut kemudian dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijalani David Ozora Pasca Koma, Apa Itu Terapi Tilting Table?

Dijalani David Ozora Pasca Koma, Apa Itu Terapi Tilting Table?

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 16:46 WIB

Heboh Pengendara Motor Pukul-Ludahi Pria di Medan karena Tak Terima Disalip

Heboh Pengendara Motor Pukul-Ludahi Pria di Medan karena Tak Terima Disalip

Sumatera | Minggu, 19 Maret 2023 | 16:34 WIB

Tegas! Kejagung Pastikan Tak Ada Restorative Justice Kasus Mario Dandy

Tegas! Kejagung Pastikan Tak Ada Restorative Justice Kasus Mario Dandy

Purwasuka | Minggu, 19 Maret 2023 | 16:27 WIB

Inul Daratista Semangati David Korban Penganiayaan Dandy : Sayang Ayuk Sembuh, Dunia Menunggumu...

Inul Daratista Semangati David Korban Penganiayaan Dandy : Sayang Ayuk Sembuh, Dunia Menunggumu...

Sumedang | Minggu, 19 Maret 2023 | 16:17 WIB

CEK FAKTA: Mario Dandy Ngamuk Gegara Dikeluarkan dari KK oleh Rafael Alun

CEK FAKTA: Mario Dandy Ngamuk Gegara Dikeluarkan dari KK oleh Rafael Alun

Mamagini | Minggu, 19 Maret 2023 | 16:12 WIB

Terkini

Final Piala Dunia 2026 Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT

Final Piala Dunia 2026 Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:05 WIB

Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?

Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:00 WIB

Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak

Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:55 WIB

Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya

Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:51 WIB

BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru

BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:43 WIB

APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran

APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:35 WIB

6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar

6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar

Tekno | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:33 WIB

4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!

4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa

Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:20 WIB

Dampingi JO &TEAM, Anji Ikehata jadi Hikari Wanda di Wandance Live Action

Dampingi JO &TEAM, Anji Ikehata jadi Hikari Wanda di Wandance Live Action

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:10 WIB

×