Hari Ini, Berkas Perkara Lengkap AG Pacar Mario Dandy Diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan

Metro | Suara.com

Selasa, 21 Maret 2023 | 08:36 WIB
Hari Ini, Berkas Perkara Lengkap AG Pacar Mario Dandy Diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan
AGH, pacar Mario Dandy Satriyo resmi ditahan di kasus penganiayaan David Latumahina, Rabu (8/3/2023) malam ((Suara.com/Yasir))

Pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan  AG dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Polda Metro Jaya akan melimpahkan AG (15) anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan anak korban D yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (21/3/2023).

"Besok, rencana tahap dua (pelimpahan AG dan barang bukti)," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, Ade Sofyan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kesempatan berbeda menyatakan benar bahwa  berkas perkara AG sudah lengkap. Pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Betul hari ini sudah P21. Tahap dua rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya pada Senin.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Lantas AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Rotua Pangodia Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AG, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Sekalipun Besuk Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Diam-diam Minggat?

Tidak Sekalipun Besuk Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Diam-diam Minggat?

| Selasa, 21 Maret 2023 | 07:15 WIB

Pintar Nian Mario Dandy Satriyo, Tidak Cuma "Hajar" Bapak Sendiri, 5 Pejabat Publik "Diseretnya"

Pintar Nian Mario Dandy Satriyo, Tidak Cuma "Hajar" Bapak Sendiri, 5 Pejabat Publik "Diseretnya"

| Senin, 20 Maret 2023 | 18:12 WIB

Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya

Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya

| Senin, 20 Maret 2023 | 17:25 WIB

Larang Konvoi hingga Petasan Selama Ramadan, Berikus Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya

Larang Konvoi hingga Petasan Selama Ramadan, Berikus Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya

News | Senin, 20 Maret 2023 | 12:33 WIB

Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 14:08 WIB

CEK FAKTA: Mario Dandy Berani Aniaya David Karena Dibekingi 2 Jenderal Bayaran Ayahnya, Benarkah?

CEK FAKTA: Mario Dandy Berani Aniaya David Karena Dibekingi 2 Jenderal Bayaran Ayahnya, Benarkah?

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 11:01 WIB

Terkini

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 00:35 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:40 WIB

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Bogor | Selasa, 14 April 2026 | 23:34 WIB

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

Jabar | Selasa, 14 April 2026 | 23:27 WIB

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:24 WIB

Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus

Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus

Banten | Selasa, 14 April 2026 | 23:19 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB