Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB
Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Diversi hukum menjadi salah satu istilah yang muncul dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). Istilah tersebut merujuk kepada AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy sekaligus tersangka karena masih di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan tidak ada diversi terhadap AG. Syarief menyampaikan hal itu sudah dilalui dan korban menolak adanya diversi hukum.

Syarief memang menegaskan adanya diversi dalam Undang-Undang Peradilan Anak. Namun karena korban David memberi surat pernyataan penolakan penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan, maka proses tersebut pun tidak ditempuh.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ulasan mengenai apa itu diversi hukum.

Dasar Hukum Diversi dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Menurut Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam suatu kasus tertentu, diversi wajib diupayakan. Contohnya yakni penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai aturan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tersebut serta pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

Tujuan Diversi dan Pelaksanaannya

Diversi memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, penyelesaian perkara di luar peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab terhadap anak. Diversi diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri.

baca juga

Diversi dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan residivis.

Proses Diversi Lebih Rinci

Diversi dilakukan dengan musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan/atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional. Upaya ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Proses diversi wajib memperhatikan beberapa hal. Hal yang wajib diperhatikan yakni kepentingan korban, kesejahteraan serta tanggung jawab anak, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Pelaksanaan diversi harus memperoleh persetujuan dari korban dan/atau keluarga anak korban dan kesediaan anak dan keluarganya. Namun jika tindak pidana itu berupa pelanggaran, ringan, tanpa korban, dan nilai kerugian tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat maka tidak perlu ada kesepakatan diversi.

Hasil Upaya Diversi

Hasil dari upaya diversi dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua atau wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan maksimal 3  bulan, dan pelayanan masyarakat. Jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses peradilan anak pun berlanjut.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:53 WIB

Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut

Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:52 WIB

5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy

5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:25 WIB

Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?

Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:32 WIB

Influencer Panen Kritik Gara-gara Singgung Biaya Perawatan David Ozora

Influencer Panen Kritik Gara-gara Singgung Biaya Perawatan David Ozora

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 09:19 WIB

Segera Disidang, Hari Ini Polda Metro Serahkan AG Pacar Mario Dandy Ke Kejari Jaksel Hari Ini

Segera Disidang, Hari Ini Polda Metro Serahkan AG Pacar Mario Dandy Ke Kejari Jaksel Hari Ini

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:54 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×