Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 20:20 WIB
Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024
Logo Partai Prima. (Ist)

Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) kembali memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan adanya sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Tak tanggung-tanggung, Partai Prima bahkan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hasilnya, gugatan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang  meminta KPU menunda Pemilu.

Setelah sebelumnya sudah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), Prima kembali memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu pada Senin (20/3/2023), Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu memandang bahwa KPU terbukti telah melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Prima.

Konsekuensinya, KPU kemudian diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengaku yakin bahwa partainya akan lolos syarat verifikasi. Ia mengatakan bahwa syarat-syarat yang dibutuhkan akan terpenuhi.

Partai Prima tertulis telah menggugat KPU kepada Bawaslu dua kali berturut-turut. Pertama, gugatan dilayangkan pada Oktober 2022 bersama dengan Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republiku Indonesia.

Sebetulnya, pada saat itu Bawaslu sendiri telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Prima dengan mengeluarkan putusan Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.

Dalam salah satu poin tersebut disebutkan bahwa pihaknya meminta KPU untuk membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 terkait dengan rekapitulasi hasil administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Ungkit Kecurangan Pemilu di Era Orba Suharto, Mahfud MD: Sekarang yang Curang Antarpartai, Bukan Pemerintah

Tidak hanya itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberi waktu selama 1x24 jam pada Prima untuk membenahi berkas verifikasi administrasi.

KPU sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan perintah Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang berisikan syarat perbaikan verifikasi administrasi Partai Prima.

Namun, dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, syarat yang disampaikan oleh KPU melalui surat keputusannya masih mengacu pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh KPU.

Anggota Bawaslu Puadi menyebut bahwa keputusan KPU membatasi Partai Prima dikarenakan hanya memperbolehkan untuk membenahi berkas persyaratan anggota parpol yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Padahal, dalam penilaian yang dilakukan oleh Bawaslu, KPU sendiri sudah seharusnya membebaskan proses pembenahan berkas yang diberikan dari Partai Prima karena berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 sudah tidak berlaku lagi.

Puadi menyebut tindakan KPU tersebut lantas dianggap telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI