Disepakati DPR, Presiden Jokowi Diminta Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Selasa, 21 Maret 2023 | 20:59 WIB
Disepakati DPR, Presiden Jokowi Diminta Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui keputusan untuk memberhentikan Gazalba Saleh dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Kesepakatan memberhentikan Gazalba itu diputuskan di dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR sebelumnya telah menerima surat dari pimpinan Komisi III Nomor B11 tanggal 26 Januari 2023.

"Perihal penyampaian hasil rapat internal Komisi III yang setujui untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung RI atas nama Gazalba Saleh dan meminta kepada presiden untuk memberhentikan sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus tanggal 7 Februari 2023," kata Puan.

Menindaklanjuti surat tersebut, Puan kemudian menanyakan persetujuan anggota DPR di rapat paripurna atas keputusan memberhentikan Gazalba.

"Terhadap surat dimaksud untuk disampaikan dalam rapat paripurna guna dapat persetujuan. Apakah keputusan untuk mencabut persetujuan dan pemberhentian hakim agung pada MA RI atas nama Dr. Gazalba Saleh dapat disetujui?" tanya Puan yang dijawab setuju sidang dewan.

Jadi Tersangka Kasus Suap

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan suap di Mahkamah Agung. Dia dikenai pasal baru terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba sebelumnya hanya disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi berupa suap.

baca juga

Penyidik KPK melakukan pengembangan, hingga menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan Gazalba sebagai Hakim Agung.

"Ada dugaan tindak pidana lain yaitu gratifikasi dan kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan disembunyikan dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," ujar Ali.

"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal TPPU," sambungnya.

Gazalba Saleh jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Jadi Tersangka Suap, Dosa Hakim Agung Gazalba Bertambah Karena Gratifikasi dan TPPU

Sudah Jadi Tersangka Suap, Dosa Hakim Agung Gazalba Bertambah Karena Gratifikasi dan TPPU

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 19:03 WIB

Belum Puas 2 Periode, Ahmad Riza Patria Berencana Maju Jadi Caleg DPR RI di 2024

Belum Puas 2 Periode, Ahmad Riza Patria Berencana Maju Jadi Caleg DPR RI di 2024

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 18:56 WIB

Pecat Zaenal Mustofa, Bambang Tri Mulyono Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kasus Ujaran Kebencian

Pecat Zaenal Mustofa, Bambang Tri Mulyono Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kasus Ujaran Kebencian

Surakarta | Selasa, 21 Maret 2023 | 16:20 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB