Kejanggalan Di Balik Kasus 5 Polisi Calo Bintara Polri: Sempat Disanksi Demosi, Berubah Jadi Pemecatan

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 22 Maret 2023 | 06:43 WIB
Kejanggalan Di Balik Kasus 5 Polisi Calo Bintara Polri: Sempat Disanksi Demosi, Berubah Jadi Pemecatan
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, mengungkap kejanggalan dibalik sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah.

Namun, Bambang mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang membatalkan sanksi demosi pada lima personel tersebut dan memerintahkan sanksi PTDH dan melanjutkan pada proses pidananya.

Kejanggalan yang dimaksudkan Bambang, adalah sebelumnya kelima oknum tersebut dijatuhi sanksi etik berupa demosi dan mutasi. Hal tersebut tentunya menciderai rasa keadilan publik. Tetapi hal itu sudah tidak mengejutkan lagi, karena sudah jamak publik disuguhi tontonan terkait sanksi-sanksi ringan bagi personel Polri pelaku pelanggaran hukum.

“Tak perlu heran. Terpidana kasus 340 subsider 338 saja hanya diberi sanksi demosi, apalagi 'cuma' pungli yang sudah jadi rahasia umum,” kata Bambang, Selasa (21/3/2023).

Bambang menuturkan, sanksi demosi tanpa melakukan proses pidana itu malah mengkonfirmasi bahwa kepolisian memang toleran pada perilaku koruptif anggotanya yakni tindak pidana pungli. Dan menganggap problem pungli hanya sekadar persoalan etik internal. Serta sanksi demosi tersebut juga memperlihatkan standar etik Polri terkait perilaku koruptif atau pungli.

Menurut dia, mengapa hal itu terjadi. Ada tiga indikasi, yang pertama pelanggaran dilakukan tidak oleh seorang. Akibatnya mereka (para oknum) saling menutupi.

Kedua, keuntungan dari penyalahgunaan kewenangan mengalir ke berbagai pihak bahkan atasan. Dan yang ketiga, pemberian sanksi berat pada salah satu personel pelanggar membuka peluang untuk terbukanya kasus secara masif, karena personel tersebut tentunya tidak mau dikorbankan sendiri.

“Makanya sanksi diberikan relatif ringan. Dan tak menutup kemungkinan sudah ada janji dari pihak-pihak yang lebih kuat atau atasan terkait untuk meringankan sanksi bila tutup mulut,” paparnya.

Oleh karenanya, lanjut Bambang, menjadi aneh mengapa operasi tangkap tangan pada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) tersebut tidak dijerat pidana tetapi hanya sekadar sanksi disiplin.

Selain itu, kata dia, proses etik kepada lima oknum tersebut juga sangat lama, mengingat kasus ini sebenarnya terjadi sejak Juni 2022 yang baru diserahkan dari Divpropam Mabes Polri kepada Ditpropam Polda Jateng.

Hal ini, ungkap Bambang, memunculkan asumsi, yakni Polri permisif pada perilaku pungli anggotanya. Kemudian, upaya tangkap tangan tersebut hanya sekadar pencitraan bahwa seolah-olah Polri serius memberantas pungli, tetapi tidak serius memberi sanksi pidana yang bisa membuat efek jera. Dan, penindakan hukum tajam ke luar, tapi tumpul pada personel di dalam institusi.

“Alasan bahwa pelaku sudah mengembalikan uang yang dipungutnya pada calon peserta, tentu tak serta merta menghilangkan kasus pelanggaran pidananya,” kata Bambang membeberkan.

Terkait sidang etik terhadap lima oknum calo penerimaan Bintara yang tertunda karena alasan adanya kasus Ferdy Sambo, menurut Bambang, justru mengkonfirmasi bahwa sidang etik lembaga sebesar Polri sangat tergantung hanya pada satu atau dua satuan fungsional.

Untuk itu, Bambang mengapresiasi pernyataan Kapolri membatalkan sanksi demosi terhadap lima oknum tersebut dan berharap hal serupa juga dilakukan pada personel-personel yang melakukan pelanggaran pidana.

Ia menambahkan, diskresi pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, harus dimaknai sebagai kebijakan yang tegas pejabat yang berwenang yakni Kapolri untuk segera atau mempercepat pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) para personel pelaku pidana, bukan mengulur-ngulur waktu yang malah merugikan marwah organisasi Polri dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minim Pengaturan Polisi, Perbaikan Jalan di Garut Timbulkan Kemacetan Akibat Saling Serobot

Minim Pengaturan Polisi, Perbaikan Jalan di Garut Timbulkan Kemacetan Akibat Saling Serobot

| Selasa, 21 Maret 2023 | 22:43 WIB

Bikin Kagum, Atraksi Freestyle Polwan Polresta Banyumas pada Pengukuhan PPRC

Bikin Kagum, Atraksi Freestyle Polwan Polresta Banyumas pada Pengukuhan PPRC

| Selasa, 21 Maret 2023 | 22:42 WIB

Ngeluh Dilaporkan Kasus Makan Babi, Lina Mukherjee: Pacar Saya Sendiri Polisi Lho

Ngeluh Dilaporkan Kasus Makan Babi, Lina Mukherjee: Pacar Saya Sendiri Polisi Lho

| Selasa, 21 Maret 2023 | 21:41 WIB

Dilaporkan Gegara Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Ternyata Dipacari Polisi

Dilaporkan Gegara Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Ternyata Dipacari Polisi

Entertainment | Selasa, 21 Maret 2023 | 21:08 WIB

Ini Peran dan Fungsi Pecalang, Polisi Adat Bali yang Dihormati Masyarakat

Ini Peran dan Fungsi Pecalang, Polisi Adat Bali yang Dihormati Masyarakat

Your Say | Selasa, 21 Maret 2023 | 16:22 WIB

Heboh Aksi Pengemudi Fortuner Hitam Seruduk Polisi

Heboh Aksi Pengemudi Fortuner Hitam Seruduk Polisi

| Selasa, 21 Maret 2023 | 15:46 WIB

CEK FAKTA: Toyota Fortuner Seruduk Polisi di Traffic Light Cengkareng Barat karena Tidak Mau Diberhentikan

CEK FAKTA: Toyota Fortuner Seruduk Polisi di Traffic Light Cengkareng Barat karena Tidak Mau Diberhentikan

| Selasa, 21 Maret 2023 | 15:12 WIB

Terkini

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB