Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani sempat menyinggung kedua sosok yang dimaksud bertransaksi ekspor dan impor untuk barang berupa emas batangan atau perhiasan.
SB dan DY juga disebut melakukan money changer atau pencucian uang, dan kegiatan lain sejenisnya.
"Mereka (SB-DY) adalah orang yang melakukan kegiatan ekspor impor emas batangan dan perhiasan, kegiatan money changer, dan lainnya," ujar Sri Mulyani.
SB dan DY Dipanggil DJP
Sri Mulyani juga mengatakan pihaknya telah menggunakan data-data dari PPATK untuk memanggil yang bersangkutan, yakni SB dan DY. Keduanya akan dimintai keterangan terkait transaksi mencurigakan itu.
"Perbedaan data (yang ditemukan PPATK dan Kemenkeu) ini akan dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memanggil yang bersangkutan," tandas Sri Mulyani.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti