6 Fakta Mutilasi Wanita di Sleman, Lilitan Pinjol Rp 8 Juta Berujung Ancaman Hukuman Mati

Kamis, 23 Maret 2023 | 12:14 WIB
6 Fakta Mutilasi Wanita di Sleman, Lilitan Pinjol Rp 8 Juta Berujung Ancaman Hukuman Mati
HP, tersangka mutilasi seorang wanita di Sleman dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

5. Periksa Kondisi Kejiwaan

Pihak kepolisian akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku yang mutilasi wanita di wisma Sleman itu. Sementara itu tubuh korban baru ditemukan penjaga wisma pada Minggu (19/3/2023) malam. Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku adalah sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu handphone dijual Rp600 ribu.

6. Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya membunuh dan memutilasi, pelaku dikenakan pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Diungkap bahwa pelaku dan korban berkenalan sejak 2 bulan terakhir lewat aplikasi Facebook. Dalam pengakuannya, pelaku pernah berkencan dengan korban. Saat kencan kedua kali dengan korban inilah, pelaku melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi.

Korban adalah salah satu pegawai di Angkasa Pura Yogyakarta. Dia seorang janda dengan dua anak berusia 8 tahun dan 1 tahun. Ayah korban yang bernama Heri Prasetyo mengaku jika putrinya akan menikah setelah lebaran.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI