Alasan DPR Ngambek Gara-gara PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Publik

M Nurhadi
Alasan DPR Ngambek Gara-gara PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Publik
PPATK akhirnya mengungkap soal adanya dugaan TPPU sebesar Rp 300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan. (suara.com/Arga)

DPR ngambek kepada PPATK karena tidak menerima laporan hasil analisis (LHA) terkait tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun yang menyeret nama Kementerian Keuangan.

Suara.com - Komisi III DPR RI “ngambek” pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat kerja kedua lembaga tersebut Selasa (21/3/2024) pekan ini.

Alasannya DPR khawatir PPATK menyalahgunakan Laporan Hasil Analisis (LHA) soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang diberikan oleh penyidik polisi maupun jaksa.

Sebelumnya, LHA tersebut berkaitan dengan permintaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. 

“Saya minta semua LHA atau permintaan TPPU yang diberikan kepada PPATK oleh penyidik polisi maupun jaksa dilaporin ke DPR,” ucap Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Sebut MK Bakal Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup saat Pemilu, Denny Indrayana Dipolisikan

Pelaporan itu dibutuhkan lantaran DPR khawatir LHA disalahgunakan oleh lembaga atau kementerian tertentu terutama untuk melakukan praktik jual beli. 

Meskipun laporan PPATK tersebut belum mengikat secara hukum, tetapi dokumen tersebut memiliki kemampuan untuk membuat seseorang merasa takut. Sosok yang terlibat dalam TPPU juga kemungkinan bisa membayar penyidik.

“LHA-nya dipakai jualan sama aparat penegak hukum, sekarang semua laporan, Pak. Semua ujungnya plus TPPU. Mau hilangin TPPU-nya? Bayar,” imbuh Arteria Dahlan. 

Permintaan yang sama juga dilontarkan Anggota DPR Komisi III lain, Hinca Panjaitan. Hinca meminta laporan tersebut karena DPR memiliki fungsi pengawasan. 

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan salah satu tugas PPATK adalah menyampaikan LHA kepada penyidik tindak pidana asal terkait transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi TPPU. Fungsi tersebut sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010. 

Baca Juga: Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mahfud Md : Polisi Harus Periksa Denny!

Sejauh ini PPATK telah menyampaikan sekitar 200 LHA kepada Kementerian Keuangan dengan total nilai Rp349,87 triliun. LHA tersebut merupakan laporan sejak 2009 - 2023. Tugas-Tugas dan fungsi PPATK selain menyampaikan LHA adalah sebagai berikut.