1. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
2. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
3. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
4. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
5. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
7. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: BEM UI Demonstrasi di Sosial Media Menolak Perppu Cipta Kerja: Dewan Perampok Rakyat