Geger Transaksi Rp 349 T: Arteria Ingatkan Mahfud-Sri Mulyani Ancaman Pidana 4 Tahun, PPATK Bakal Dipolisikan

Bangun Santoso

Jum'at, 24 Maret 2023 | 10:37 WIB
Geger Transaksi Rp 349 T: Arteria Ingatkan Mahfud-Sri Mulyani Ancaman Pidana 4 Tahun, PPATK Bakal Dipolisikan
Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menyampaikan keterangan hasil rapat tertutup di Kemenkopolhukam pada Senin (20/3/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Data transaksi janggal di Kementerian Keuangan periode 2009-2023 sebesar Rp 249 triliun berbuntut panjang, data itu merupakan laporan dari PPATK. Atas gaduh soal transaksi janggal itu, Komisi III DPR RI memanggil PPATK dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR RI dari PDIP, Arteria Dahlan memperingatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Arteria menyebut, siapapun yang membocorkan dokumen rahasia bisa diancam pidana. Rahasia dokumen itu adalah terkait data transaksi janggal Rp 349 triliun itu.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko (Mahfud MD), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK.

Dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu disebutkan, "pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010".

Kemudian Dalam Pasal 11 Ayat (2) berbunyi, "setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sebagaimana diketahui, Mahfud sempat mengatakan, ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3/2023). Ia menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.

Tak hanya Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani bahkan mengungkapkan ada 300 surat dari PPATK terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirim pada 13 Maret 2023.

Atas keterangan Mahfud dan Sri Mulyani itu, Arteria Dahlan mengatakan bahwa ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010.

baca juga

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” kata Arteria.

MAKI Bakal Laporkan PPATK Ke Bareskrim

Di sisi lain, Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan pimpinan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pelaporan ini bakal dilayangkan oleh MAKI menindaklanjuti pernyataan Arteria Dahlan terkait potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen TPPU yang bikin gempar publik.

"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/3/2023).

Boyamin menyebut, langkah hukum ini dilakukan sebagai respon atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Mahfud MD Tetapkan Anies Sebagai Tersangka Korupsi Formula E, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahfud MD Tetapkan Anies Sebagai Tersangka Korupsi Formula E, Benarkah?

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 09:06 WIB

Mahfud MD Dideklarasikan Calon Presiden 2024

Mahfud MD Dideklarasikan Calon Presiden 2024

Garut | Kamis, 23 Maret 2023 | 22:02 WIB

CEK FAKTA: Bekingan Sri Mulyani Diringkus Paksa, Orang Besar yang Selama Ini Lindungi Kemenkeu dari KPK

CEK FAKTA: Bekingan Sri Mulyani Diringkus Paksa, Orang Besar yang Selama Ini Lindungi Kemenkeu dari KPK

Mamagini | Kamis, 23 Maret 2023 | 20:33 WIB

Bakal Dilaporkan MAKI ke Polisi, Siapa Anggota Komisi III yang Sebut PPATK Bisa Diancam Pidana?

Bakal Dilaporkan MAKI ke Polisi, Siapa Anggota Komisi III yang Sebut PPATK Bisa Diancam Pidana?

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 19:44 WIB

Netizen Kepo Harta Abdul Gaffar Pegawai Pajak, Kekayaan Mengalahkan Menkeu Sri Mulyani

Netizen Kepo Harta Abdul Gaffar Pegawai Pajak, Kekayaan Mengalahkan Menkeu Sri Mulyani

Serang | Kamis, 23 Maret 2023 | 18:00 WIB

MAKI akan Laporkan Anggota Komisi III DPR ke Polisi yang Sebut PPATK Bisa Diancam Pidana

MAKI akan Laporkan Anggota Komisi III DPR ke Polisi yang Sebut PPATK Bisa Diancam Pidana

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 16:16 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani Ditangkap, Mahfud MD Sebut Dalang Pencucian Uang 300 Triliun di Kemenkeu

CEK FAKTA: Sri Mulyani Ditangkap, Mahfud MD Sebut Dalang Pencucian Uang 300 Triliun di Kemenkeu

Cianjur | Kamis, 23 Maret 2023 | 15:43 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×