Timeline Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun hingga Berujung PPATK Dipolisikan

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:21 WIB
Timeline Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun hingga Berujung PPATK Dipolisikan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. [Instagram/smindrawati]

Suara.com - Ada transaksi janggal senilai triliunan rupiah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini pertama kali diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK) hingga akhirnya diteruskan untuk segera dilakukan penyelidikan.

Namun kekinian PPATK justru akan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan transaksi jumbo yang mencurigakan itu. Adapun timeline selengkapnya mengenai temuan di Kemenkeu ini sudah Suara.com rangkum. Berikut informasinya.

PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

PPATK sempat mengungkap adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Adapun data itu dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, diperoleh dari penelusuran selama 2009-2023. Ia menyatakan pihaknya sudah memberikan laporan terkait temuan ini pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Mahfud MD Ikut Bersuara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.

"Ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," ungkap Mahfud di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Dibantah Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat membantah telah menerima data dari PPATK terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang mencapai Rp300 triliun. Dikatakannya, informasi yang pernah disampaikan PPATK tidak sesuai dengan pernyataan Mahfud MD ke aparat penegak hukum.

"Sampai siang ini saya belum pernah menerima data dari PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu atau Kemenkeu tidak sama dengan yang disampaikan kepada Pak Mahfud dan yang disampaikan ke aparat penegak hukum," kata Sri Mulyani dikutip Sabtu (11/3/2023).

Transaksi Bengkak Jadi 349 T

Mahfud MD merevisi transaksi janggal yang sempat ia sampaikan. Setelah diselidiki, nominal itu justru membengkak menjadi Rp349 triliun. Namun, ia menyebut temuan ini bukan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pihak di luar Kemenkeu.

"Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti Rp 349 triliun,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023) sore.

"Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak. Ini transaksi mencurigakan, dan melibatkan ‘dunia luar’,” lanjutnya.

Dua Figur Diduga Terlibat

Dalam pembengkakan dana Rp349 triliun itu, dua figur yakni SB dan DY diduga terlibat. Sosok berinisial SB disebut memiliki saham di perusahaan berinisial PT BSI.dengan penghasilan mencapai Rp8,24 triliun. PT BSI menurut data PPATK, sudah membayar pajak senilai Rp11,7 miliar. 

Namun, yang tercatat di Kemenkeu hanya Rp11,56 miliar. SB juga memiliki transaksi janggal ke perusahaan berinisial PT IKS. Menurut data PPATK, nominal pajaknya Rp4,8 triliun. Sementara dilihat dari SPT, yang dilaporkan sebesar Rp3,5 triliun.

Sementara sosok lain yang berinisial DY juga disebut memiliki transaksi mencurigakan. Orang ini diketahui melapor dalam SPT sebesar Rp38 miliar. Namun, berdasarkan penelusuran PPATK, nominalnya justru tercatat mencapai Rp8 triliun.

PPATK, Mahfud dan Sri Mulyani Dipanggil DPR

Komisi III DPR akan memanggil Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani selaku anggota Komite Nasional TPPU untuk dimintai keterangan soal transaksi janggal sebesar Rp349 triliun.

Pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan pada 29 Maret 2023. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja dengan PPATK, Selasa (21/3/2023). Para anggota Komisi III merasa rapat itu tidak membuahkan hasil konkrit apabila ketiga orang di Komite TPPU tak dihadirkan bersama.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat itu menyatakan bahwa data Rp349 triliun itu merupakan permintaan Mahfud MD. Nominal ini juga ada kaitannya dengan dugaan TPPU yang sedang diselidiki oleh penyidik di Kementerian Keuangan.

Dalam rapat itu, anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan juga menyinggung soal ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010. Khususnya tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.

MAKI Laporkan PPATK

Buntut temuan transaksi janggal Rp 349 triliun, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri. Namun, disebutkannya, laporan itu dilakukan untuk membela PPATK yang dianggapnya sudah benar.

"Akan melaporkan PPATK ke Polri (soal) dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyataan DPR. Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK," katanya kepada wartawan dikutip Jumat (24/3/2023).

Boyamin menyesalkan sikap anggota DPR yang menganggap PPATK melakukan pelanggaran pidana. Mereka, lanjutnya, seolah tak mendukung langkah PPATK untuk membongkar adanya dugaan TPPU. DPR juga menurutnya seperti sedang mempolitisasi kinerja PPATK.

"Anggota DPR harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK. DPR terkesan politisasi kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan," katanya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajah Jokowi, Airlangga dan Mahfud MD Ikut Dipasang di Poster Attack on Puan BEM KM Universitas Andalas

Wajah Jokowi, Airlangga dan Mahfud MD Ikut Dipasang di Poster Attack on Puan BEM KM Universitas Andalas

News | Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:59 WIB

Lelang SUN Lagi, Sri Mulyani Tambah Utang Negara Rp30 Triliun

Lelang SUN Lagi, Sri Mulyani Tambah Utang Negara Rp30 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:40 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Tetapkan Anies Sebagai Tersangka Korupsi Formula E, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahfud MD Tetapkan Anies Sebagai Tersangka Korupsi Formula E, Benarkah?

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 09:06 WIB

Bakal Dilaporkan MAKI ke Polisi, Siapa Anggota Komisi III yang Sebut PPATK Bisa Diancam Pidana?

Bakal Dilaporkan MAKI ke Polisi, Siapa Anggota Komisi III yang Sebut PPATK Bisa Diancam Pidana?

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 19:44 WIB

MAKI akan Laporkan Anggota Komisi III DPR ke Polisi yang Sebut PPATK Bisa Diancam Pidana

MAKI akan Laporkan Anggota Komisi III DPR ke Polisi yang Sebut PPATK Bisa Diancam Pidana

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 16:16 WIB

MAKI Bakal Laporkan PPATK Ke Bareskrim Polri Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

MAKI Bakal Laporkan PPATK Ke Bareskrim Polri Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 15:28 WIB

Terkini

Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka

Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:01 WIB

Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran

Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:53 WIB

CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya

CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:44 WIB

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:39 WIB

Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja

Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:38 WIB

Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?

Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:33 WIB

Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan

Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:32 WIB

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:20 WIB

Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:55 WIB

Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini

Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:51 WIB