Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Haram atau Makruh? Begini Kata Hadist

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 27 Maret 2023 | 10:59 WIB
Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Haram atau Makruh? Begini Kata Hadist
Ilustrasi Memotong Kuku - Hukum Memotong Kuku Saat Puasa (Pexels)

• Memuntahkan makanan dengan sengaja. 

• Berhubungan intim di siang hari. 

• Mengeluarkan air mani secara sengaja karena masturbasi atau sentuhan fisik dengan lawan jenis. 

• Haid dan nifas. 

• Gila. 

• Murtad atau keluar dari agama Islam. 

Maka dari itu, memotong kuku tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Sebaliknya, memotong kuku justru menjadi salah satu aktivitas yang disenangi oleh Allah SWT sebab merupakan suatu bentuk dari menjaga kebersihan tubuh. 

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya Allah itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu." (HR. At-Tirmizi). 

Dengan demikian jelas bahwa hukum memotong kuku saat puasa adalah sunnah bahkan sangat dianjurkan karena merupakan bentuk menjaga diri agar tetap bersih. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tapi Belum Mandi Junub Menurut Buya Yahya

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI