Kerahkan Kekuatan Tolak UU Cipta Kerja, Kelompok Mahasiswa Bakal Konsolidasi Akbar di Trisaksti Sebelum Unjuk Rasa

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 27 Maret 2023 | 13:33 WIB
Kerahkan Kekuatan Tolak UU Cipta Kerja, Kelompok Mahasiswa Bakal Konsolidasi Akbar di Trisaksti Sebelum Unjuk Rasa
Massa mahasiswa menggelar teatrikal saat berujuk rasa tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jabodetabek berencana menggelar konsolidasi akbar untuk menentukan langkah strategis dalam penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Muhammad Abid Al Akbar menyebut konsolidasi akbar ini akan dilakukan di Universitas Trisakti pada Rabu (29/3/2023) mendatang.

"Setiap elemen mahasiswa di daerah Jabodetabek, akan mengadakan Konsolidasi Akbar pada 29 Maret 2023, menindaklanjuti strategi apa yang akan dilakukan mahasiswa setelah disahkannya UU Cipta Kerja," kata Abid kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Menurut dia, konsolidasi akbar ini bertujuan untuk menyatukan gerak mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja. Meski saat ini merupakan bulan Ramadhan, Abid menegaskan ibadah puasa tidak menghalangi mahasiswa untuk melakukan demonstrasi.

"Bagi yang berpuasa, aksi massa pada bulan Ramadhan menguji kita bukan hanya sekedar melawan hawa nafsu, tapi juga melawan ketamakan oligarki," ujar Abid.

Mengenai rencana turun aksi unjuk rasa, Abid mengaku belum bisa memastikan waktunya karena hal tersebut juga akan dibahas dalam konsolidasi akbar di Universitas Trisakti.

Langkah strategis mahasiswa dalam menentang UU Cipta Kerja ini dianggap perlu karena aturan tersebut telah banyak mendapatkan penolakan sejak masih menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Regulasi perjalanan UU ini inkonstitusional dan substansinya tidak pro terhadap rakyat dan kaum pekerja," tegas Abid.

RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.

baca juga

UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.

Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:40 WIB

Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah

Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:50 WIB

Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 15:37 WIB

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 13:51 WIB

Forum Masyarakat di Medan Gelar Aksi Minta Bobby Nasution Tolak Titipan dari Siapapun

Forum Masyarakat di Medan Gelar Aksi Minta Bobby Nasution Tolak Titipan dari Siapapun

Sumut | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:20 WIB

Terkini

Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?

Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer: Kisah Kelam Perempuan Indonesia di Era Pendudukan Jepang

Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer: Kisah Kelam Perempuan Indonesia di Era Pendudukan Jepang

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Denny Sumargo Tampil Emosional di Baby Udon, Kisah Nyata Fanny dan Hajime Jadi Pesan Harapan

Denny Sumargo Tampil Emosional di Baby Udon, Kisah Nyata Fanny dan Hajime Jadi Pesan Harapan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Kampung Bahari Digerebek Berulang, Mengapa Jaringan Narkoba Tak Kunjung Hilang?

Kampung Bahari Digerebek Berulang, Mengapa Jaringan Narkoba Tak Kunjung Hilang?

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Pertarungan Skutik Retro: Mending Yamaha Fazzio, Honda Scoopy, atau Honda Stylo 160?

Pertarungan Skutik Retro: Mending Yamaha Fazzio, Honda Scoopy, atau Honda Stylo 160?

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:24 WIB

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Rumah Diperbaiki, Anak Dicarikan Kerja: Wajah Baru Program Pengentasan Kemiskinan di Jateng

Rumah Diperbaiki, Anak Dicarikan Kerja: Wajah Baru Program Pengentasan Kemiskinan di Jateng

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Respons BEM UI Soal Status Bencana Nasional di NTT, Pimpinan DPR: Yang Penting Penanganannya

Respons BEM UI Soal Status Bencana Nasional di NTT, Pimpinan DPR: Yang Penting Penanganannya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Kemendagri Dorong Integrasi ASRI dan PSEL untuk Persampahan Nasional Berbasis Kota Cerdas

Kemendagri Dorong Integrasi ASRI dan PSEL untuk Persampahan Nasional Berbasis Kota Cerdas

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Warga Blokade Rel Kereta di Batubara Usai Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api

Warga Blokade Rel Kereta di Batubara Usai Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:19 WIB

×