Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka akan diberikan besaran THR secara prorata atau pembagian sesuai masa kerja dalam bulan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR Tahun ini wajib diberikan secara full atau tidak dicicil. Hal ini dikarenakan Indonesia sudah mengalami pemulihan ekonomi secara optimal dan semua perusahaan dianggap sudah mampu membayar THR secara keseluruhan.
Kontributor : Dea Nabila