Suara.com - Kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang turut menyeret Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat DPR RI memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk memberikan klarifikasi.
Adapun Sri Mulyani turut hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023). Rapat tersebut diwarnai dengan perbedaan pendapat, hingga tudingan panas oleh anggota DPR RI terhadap sang Menkeu.
Sri Mulyani ngaku kaget dengan adanya transaksi Rp 300 triliun
Sang Menkeu berkelit di depan para anggota parlemen dan mengakui bahwa dirinya sempat dibuat kaget saat isu transaksi janggal tersebut mencuat.
Adapun keberadaan transaksi janggal tersebut berawal dari laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sri Mulyani kaget lantaran kasus tersebut kadung diberitakan di media sebelum dirinya mengetahui terlebih dahulu. Alhasil, Sri Mulyani pertama kali mendengar kasus itu langsung dari media, bukan Mahfud MD maupun PPATK.
"Rabu, 8 Maret (2023), Pak Mahfud MD menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media," kata Sri Mulyani di hadapan para anggota dewan.
Sri Mulani juga mengklaim bahwa dirinya tak menerima surat dari PPATK pada tanggal yang diinformasikan. Adapun surat dari PPATK bari diterima Sri Mulyani pada Kamis, 9 Maret 2023, meski dalam surat dicantumkan tertanggal 7 Maret 2023.
Bahkan awalnya, saat Sri Mulyani, surat tersebut belum merinci nominal transaksi janggal yang dilaporkan. Hal itu membuat Sri Mulyani tak bisa berkomentar lebih. Ia pun sempat bertanya kepada Ketua PPATK di mana surat yang berisi nominalnya.
Baca Juga: Getol Bicara Keras Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Dituding Mau Singkirkan Sri Mulyani!
Alasan dijemput di apron bandara pakai Alphard