- Peneliti BRIN Sarah Siregar meminta Polri berhenti menggunakan istilah "oknum" karena institusi harus bertanggung jawab penuh.
- Diskusi "Tragedi Tual" menyoroti kemajuan reformasi Polri yang stagnan dan indikatornya terus tercoreng selama dua dekade.
- Para pembicara menekankan bahwa kekerasan aparat mencerminkan lemahnya pengawasan institusi dan kebutuhan perbaikan pendidikan kepolisian.
Suara.com - Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Siregar, meminta Polri menyetop penggunaan istilah 'oknum' untuk merujuk personel yang kerap bermasalah dan melakukan pelanggaran.
Pandangan Sarah disampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Tragedi Tual: Alarm Reformasi Polri”
Sarah mengatakan agenda reformasi Polri sudah terdengar hampir lebih dari 20 tahun, tetapi kemajuannya kini hampir tidak signifikan.
"Karena indikator-indikator yang terus tercoreng," kata Sarah dalam keterangan tertulis diskusi bertajuk “Tragedi Tual: Alarm Reformasi Polri”, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, Sarah menyoroti sekaligus polisi yang kerap menggunakan istilah 'oknum'. Menurut Sarah seharusnya kepolisian tidak lagi menggunakan kata ‘oknum’.
"Polisi seharusnya berhenti menggunakan kata ‘oknum’. Polisi adalah representasi negara dan harus bertanggung jawab secara kelembagaan," kata Sarah.
Sementara itu terkait peristiwa di Tual, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan peristiwa kekerasan oleh anggota Brimob terhadap seorang anak bukan sekadar masalah individu, melainkan cermin dari institusi kepolisian.
Lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kepolisian menyebabkan tidak tumbuhnya budaya menghormati hukum dan hak asasi manusia.
“Benar, kasus Tual itu perilaku individu. Tapi itu tak berarti tidak ada masalah dengan institusi. Sebab kasus itu terus berulang. Artinya masalah individu itu juga cermin masalah institusi dan pengawasan yang lemah,” kata Usman.
Baca Juga: Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Syafiq Alielha yang turut hadir dalam diskusi, menjelaskan zaman pemerintahan Gus Dur, ada banyak demonstrasi besar yang menuntut Gus Dur mundur. Kendati begitu, ia berujar pada era tersebut tidak ada yang demonstrasi yang dibubarkan dan ditangkap.
"Itu artinya karakter pemolisian tergantung apakah pemerintah anti kritik atau tidak, kata Syafiq.
Senada dengan Syafiq, Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hans Geovanni, menyatakan bahwa Polri tidak boleh menjadi alat politik untuk mempidankan warga yang kritis.
Hans menyampaikan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi baik sanksi etik maupun pidana kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana.
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute Muhammad Naziful Haq menilai berulangnya brutalitas aparat menyiratkan adanya masalah mendasar cara berpikir polisi.
"Profesi polisi adalah profesi paling sulit karena ia harus terbuka pada fakta empiris, cakap dalam berlogika, dan sensitif dalam beretika. Ketika kepolisian terjerat konflik kepentingan elit politik, tiga hal itu berpeluang besar akan dikesampingkan. Dan terjadilah misconduct, brutalitas, dan indikator penegakan hukum yang membolak-balik nalar," tutur Naziful.
Sementara itu peneliti Centre for Sttategic and International Studies (CSIS) Nicky Fachriza mengungkap satu hal yang tidak begitu megah, namun fundamental dalam reformasi Polri adalah masalah pendidikan.
"Pendidikan polisi mungkin tidak semegah masalah posturnya, tetapi perbaikan pendidikan polisi bisa mengarahkan polisi supaya lebih humanis," ujarnya.