Ketua PN Jaksel Mendadak Batal Pimpin Sidang AG Pacar Mario Dandy, Humas Sebut Banyak Kesibukan

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:16 WIB
Ketua PN Jaksel Mendadak Batal Pimpin Sidang AG Pacar Mario Dandy, Humas Sebut Banyak Kesibukan
Ketua Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, langsung memantau kondisi ruang sidang utama. (Suara.com/Yasir)

Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.

"Proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI