Kekinian Abi Cs telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sekongkol dengan Istri Tipu 500 Jemaah Umrah, Mahfudz Abdulah Ternyata Residivis Kasus Serupa di 2016
Selasa, 28 Maret 2023 | 18:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kacau! Polisi Tangkap Pasutri Karena Penipuan Travel Umrah, Ratusan Jamaah Terlantar di Arab Saudi
28 Maret 2023 | 17:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI