Sekongkol dengan Istri Tipu 500 Jemaah Umrah, Mahfudz Abdulah Ternyata Residivis Kasus Serupa di 2016

Selasa, 28 Maret 2023 | 18:54 WIB
Sekongkol dengan Istri Tipu 500 Jemaah Umrah, Mahfudz Abdulah Ternyata Residivis Kasus Serupa di 2016
Ilustrasi/ Mahfudz Abdulah alias Abi (52) tersangka kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis. [Saudi Ministry of Hajj and Umra / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian Abi Cs telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI