Kisah Pasutri Tipu dan Telantarkan Jemaah Umrah di Arab, Kabur ke Yogyakarta Alasan Biaya Hidup Murah

Selasa, 28 Maret 2023 | 23:25 WIB
Kisah Pasutri Tipu dan Telantarkan Jemaah Umrah di Arab, Kabur ke Yogyakarta Alasan Biaya Hidup Murah
Tersangka kasus penipuan jemaah urmah; Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda digelandang petugas polisi. [Muhammad Yasir/Suara.com]

Kekinian Abi bersama istrinya Bunda dan Hermansyah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Joko. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI