Suara.com - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belakangan ini marak diperbincangkan publik. Salah satu pemicunya, yakni terungkapnya kasus dugaan harta kekayaan tak wajar pejabat instansi negara.
Dimulai dari mantan pejabat eselon III Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada pertengahan Februari lalu.
Rafael Alun diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar berdasarkan data LHKPN. Harta tersebut dinilai tidak selaras dengan profil pekerjaannya.
Ia juga diduga menyembunyikan sejumlah harta kekayaan lainnya. Dan terungkap kalau ayah Mario Dandy Satrio ini melakukan transaksi dengan menggunakan nama orang lain atau nominee.
Setelah Rafael Alun, sejumlah pejabat instansi pemerintah lainnya juga diduga melakukan hal serupa.
Termasuk yang disuarakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengenai adanya dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.
Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan, sedikitnya ada 69 Kemenkeu yang terlibat.
"Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tak wajar) dengan nilai hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira 300 triliun. Harus dilacak," kata Mahfud pada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) pula, Mahfud mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan koruptor dalam ‘mencuci’ uangnya.
Apa saja modus tersebut? Berikut ulasannya.