Lengkap! Perjalanan Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:48 WIB
Lengkap! Perjalanan Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati
perjalanan kasus sabu irjen teddy minahasa [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus sabu  yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kini memasuki tahap persidangan tuntutan pada Kamis, (30/03/2023). Simak perjalanan kasus Teddy Minahasa.

Tuntutan dari jaksa ini didasari atas keyakinan bahwa Teddy murni bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas yang dilakukannya bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Tuntutan jaksa ini pun dibacakan dan mengungkap bahwa tidak ada pembenaran dalam kasus ini.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana" ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa pun meyakini bahwa Teddy menjadi "otak" dalam kasus tukar sabu sehingga dapat mempengaruhi anak buahnya yaitu AKBP Dody.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati" lanjut jaksa. 

Perjalanan kasus sabu ini bermula ketika Teddy Minahasa tiba-tiba dikabarkan ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat dirinya baru akan dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur. Isu soal ditangkapnya Teddy pun ikut mencuat dengan munculnya surat telegram dari Kapolri.

Saat ditangkap, Teddy sendiri harusnya menghadiri pertemuan Kapolri dengan para Kapolda di Istana Negara pada Jumat, (14/10/2022) pasca hebohnya kejadian penembakan Brigadir J.

Namun, penangkapan Teddy dengan status terduga pelanggar membuat publik bertanya-tanya. Tak butuh waktu yang lama, di hari yang sama Teddy Minahasa pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini pun diungkap oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. "Kita sudah tetapkan bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka".

Kasus ini terus bergulir dengan penangkapan 10 tersangka lain. Pada Jumat, (14/11/2022) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tu mengungkap sudah menerima SPDP atas nama Teddy Minahasa, sehingga kasus memasuki tahap kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Teddy Minahasa pun ikut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro.

Selama penyelidikan, Teddy Minahasa diketahui tidak mengakui perbuatannya tersebut, walaupun dua rekan lainnya yaitu Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara sudah mengungkap kasus yang sebenarnya. Hal ini pun membuat nama Polri kembali tercoreng.

Sidang awal sudah dilaksanakan, dimana Teddy Minahasa disoroti soal perlakuannya selama persidangan yang dianggap begitu arogan. Banyak fakta baru yang muncul selama persidangan.

Mulai dari pengakuan Linda alias Anita Cepu telah dinikahi siri oleh Teddy, Linda dan Teddy pergi bersama ke Taiwan mendatangi pabrik sabu, hingga negosiasi dengan kode 'buy 1 get 1' yang diutarakan oleh Teddy Minahasa.

Semua tudingan tersebut dibantah mentah-mentah oleh Teddy. Ia masih tetap meyakini bahwa ia tidak bersalah dalam kasus sabu yang menjeratnya ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien

Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:33 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah

Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:47 WIB

Hotman Paris Samakan Tugas Pengacara dengan Dokter, Auto Dirujak Netizen: Beda Konteks Bang!

Hotman Paris Samakan Tugas Pengacara dengan Dokter, Auto Dirujak Netizen: Beda Konteks Bang!

Entertainment | Kamis, 30 Maret 2023 | 16:10 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 13:47 WIB

Pede Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Dakwaan, Tapi Hotman Paris Tuding Hakim Lemah karena Tekanan Publik

Pede Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Dakwaan, Tapi Hotman Paris Tuding Hakim Lemah karena Tekanan Publik

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 11:27 WIB

Hotman Paris Prediksi Irjen Teddy Minahasa Bakal Dituntut Berat Jaksa

Hotman Paris Prediksi Irjen Teddy Minahasa Bakal Dituntut Berat Jaksa

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 11:00 WIB

Terkini

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB