Mengenal Apa Itu UU Perampasan Aset yang Diperjuangkan Mahfud MD, Ditolak Mentah-mentah Bambang Pacul

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 02 April 2023 | 16:42 WIB
Mengenal Apa Itu UU Perampasan Aset yang Diperjuangkan Mahfud MD, Ditolak Mentah-mentah Bambang Pacul
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023). - Apa Itu UU Perampasan Aset [Tangkapan layar]

Undang-Undang Perampasan Aset kembali muncul ke permukaan setelah Menkpolhukam, Mahfud MD meminta kepada DPR RI untuk mendukung kehadiran Undang-Undang tersebut. Namun sayang, permintaan tersebut justru ditolak oleh Ketua Komisi III, Bambang Pacul, apabila bukan perintah dari Ketua Umum Partai.

Lantas, apa itu UU Perampasan Aset? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pakar Hukum Universitas trisakti, Prof Abdul Fickar Hadjar menjelaskan secara terminologi perampasan aset tersebut dimaksudkan untuk aset-aset hasil kejahatan. Hal tersebut dikarenakan ada upaya-upaya yakni perampasan.

Sejauh ini, aset yang disita dan juga dirampas oleh para penegak hukum pada akhirnya harus melalui putusan pengadilan. Jadi, aset tersebut harus berpindah tangan jika ada lembaga, peristiwa hukum atau putusan pengadilan, baru bisa dilakukan penyitaan bisa dilelang.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kita menciptakan sebuah sistem baru atau lembaga baru dalam penegakan hukum. Karena pada dasarnya dalam penegakan hukum perdata sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk menyita, melelang dan memberikan hasilnya kepada yang berhak.

Sedangkan, bagi pidana yang dilakukan penegak hukum seperti misalnya Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri yang bisa merampas aset tersangka atau terdakwa. Namun, pada saat dipindah tangankan, seperti misalnya perdata, semua tetap harus berdasarkan putusan pengadilan.

Melalui Undang-Undang Perampasan Aset tersebut, di satu sisi dijaga kepentingan hak-hak masyarakat, di sisi lain kita turut memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset dari publik. Namun, ia merasa bahwa apabila aset tersebut hasil dari tindak pidana itu tidaklah bermasalah.

Dijelaskan juga bahwa sejauh ini, Kejaksaan mempunyai kewenangan meskipun dinilai kurang aktif dikarenakan hanya menyita aset-aset yang memang perkara korupsi ataupun pidana. Pada saat adanya perkara Kejaksaan bisa menyita, tetapi yang menentukan bisa dirampas atau tidak tetap pengadilan.

Dimana nantinya, bunyi Undang-Undang Perampasan Aset sama dengan putusan dari pengadilan. Jadi, hanya tinggal melakukan eksekusi meskipun tetap harus ada proses.

Namun, disebutkan juga bahwa harus ada keseimbangan perlindungan terhadap aset masyarakat dan juga keleluasaan negara merampas aset hasil dari tindak pidana.

Dalam perkara perdata, ada juga lembaga yang dinamakan parate eksekusi. Hal tersebut merupakan perjanjian yang tak harus menggunakan proses peradilan, perjanjian yang dijadikan notaris dan bisa langsung bisa melakukan eksekusi, tidak harus melewati proses yang panjang seperti pengadilan.

Namun, dalam perkara pidana tersebut  nantinya terdapat satu lembaga yang memberikan di satu sisi kewenangan kepada negara untuk merampas aset dari publik. Dengan adanya persyaratan tersebut, memang hasil tindak pidana, tanpa proses peradilan dan menjadi hak negara.

Saat ini, ia memberikan saran untuk segera dipikirkan guna menciptakan satu lembaga yang bisa merampas aset tanpa harus ada keputusan pengadilan. Namun, Fickar menegaskan bahwa hal tersebut harus dikuatkan juga secara hukum, mempunyai dasar sosiologis, mempunyai dasar yuridis.

Meskipun terdapat lembaga yang harus diperhatikan hak-hak orang yang dirampas, contohnya dengan memberi definisi jelas terhadap status aset yang dirampas seperti misalnya kredit mobil dimana perampasan aset tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh debt collector.

Sejauh ini, DC mengambil mobil dan motor kredit tanpa adanya putusan pengadilan. Namun, tak ada lembaga yang melegalkan karena bisa pula melawan hukum. Hal tersebut dilakukan untuk kepemilikan kendaraan tersebut sebenarnya sudah pindah ke debitur meskipun masih belum lunas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR Minta Direksi Pertamina Dievaluasi Total Pasca Kebakaran Kilang Dumai

Anggota DPR Minta Direksi Pertamina Dievaluasi Total Pasca Kebakaran Kilang Dumai

News | Minggu, 02 April 2023 | 15:23 WIB

6 Kontroversi Arteria Dahlan, Gertak Mahfud Md Hingga Minta OTT KPK Tak Diberlakukan

6 Kontroversi Arteria Dahlan, Gertak Mahfud Md Hingga Minta OTT KPK Tak Diberlakukan

News | Minggu, 02 April 2023 | 14:05 WIB

Sederet Skandal Heboh yang Dibongkar Mahfud MD: Transaksi Rp 349 Triliun sampai Kapal TKI Tenggelamkan Diri

Sederet Skandal Heboh yang Dibongkar Mahfud MD: Transaksi Rp 349 Triliun sampai Kapal TKI Tenggelamkan Diri

News | Minggu, 02 April 2023 | 12:37 WIB

Politisi Sarat Kontroversi, Siapa Arteria Dahlan Legislator Berani Ancam Perkarakan Mahfud MD?

Politisi Sarat Kontroversi, Siapa Arteria Dahlan Legislator Berani Ancam Perkarakan Mahfud MD?

News | Minggu, 02 April 2023 | 07:36 WIB

Profil Heru Pambudi, Namanya Disebut Mahfud MD Soal Transaksi Rp 189 Triliun

Profil Heru Pambudi, Namanya Disebut Mahfud MD Soal Transaksi Rp 189 Triliun

News | Sabtu, 01 April 2023 | 21:18 WIB

April Mop! Top 4 'Lawak' dari DPR Sepekan Terakhir: Uang Haram hingga Azab

April Mop! Top 4 'Lawak' dari DPR Sepekan Terakhir: Uang Haram hingga Azab

News | Sabtu, 01 April 2023 | 20:22 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB