Terobosan tersebut mungkin akan dihadirkan oleh Undang-Undang Perampasan Aset tersebut tanpa adanya proses pengadilan terhadap aset-aset tertentu yang dimana nantinya akan di kualifikasi secara teknis.
Ia memandang bahwa UU Perampasan Aset ini merupakan pikiran baru guna mempercepat roda putaran ekonomi agar keduanya bisa terlindungi. Di satu sisi masyarakat bisa terlindungi dalam berusaha, dan di sisi lain negara juga bisa mempertahankan kehidupan kelembagaannya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa