Mengenal Apa Itu UU Perampasan Aset yang Diperjuangkan Mahfud MD, Ditolak Mentah-mentah Bambang Pacul

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 02 April 2023 | 16:42 WIB
Mengenal Apa Itu UU Perampasan Aset yang Diperjuangkan Mahfud MD, Ditolak Mentah-mentah Bambang Pacul
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023). - Apa Itu UU Perampasan Aset [Tangkapan layar]

Undang-Undang Perampasan Aset kembali muncul ke permukaan setelah Menkpolhukam, Mahfud MD meminta kepada DPR RI untuk mendukung kehadiran Undang-Undang tersebut. Namun sayang, permintaan tersebut justru ditolak oleh Ketua Komisi III, Bambang Pacul, apabila bukan perintah dari Ketua Umum Partai.

Lantas, apa itu UU Perampasan Aset? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pakar Hukum Universitas trisakti, Prof Abdul Fickar Hadjar menjelaskan secara terminologi perampasan aset tersebut dimaksudkan untuk aset-aset hasil kejahatan. Hal tersebut dikarenakan ada upaya-upaya yakni perampasan.

Sejauh ini, aset yang disita dan juga dirampas oleh para penegak hukum pada akhirnya harus melalui putusan pengadilan. Jadi, aset tersebut harus berpindah tangan jika ada lembaga, peristiwa hukum atau putusan pengadilan, baru bisa dilakukan penyitaan bisa dilelang.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kita menciptakan sebuah sistem baru atau lembaga baru dalam penegakan hukum. Karena pada dasarnya dalam penegakan hukum perdata sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk menyita, melelang dan memberikan hasilnya kepada yang berhak.

Sedangkan, bagi pidana yang dilakukan penegak hukum seperti misalnya Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri yang bisa merampas aset tersangka atau terdakwa. Namun, pada saat dipindah tangankan, seperti misalnya perdata, semua tetap harus berdasarkan putusan pengadilan.

Melalui Undang-Undang Perampasan Aset tersebut, di satu sisi dijaga kepentingan hak-hak masyarakat, di sisi lain kita turut memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset dari publik. Namun, ia merasa bahwa apabila aset tersebut hasil dari tindak pidana itu tidaklah bermasalah.

Dijelaskan juga bahwa sejauh ini, Kejaksaan mempunyai kewenangan meskipun dinilai kurang aktif dikarenakan hanya menyita aset-aset yang memang perkara korupsi ataupun pidana. Pada saat adanya perkara Kejaksaan bisa menyita, tetapi yang menentukan bisa dirampas atau tidak tetap pengadilan.

Dimana nantinya, bunyi Undang-Undang Perampasan Aset sama dengan putusan dari pengadilan. Jadi, hanya tinggal melakukan eksekusi meskipun tetap harus ada proses.

Namun, disebutkan juga bahwa harus ada keseimbangan perlindungan terhadap aset masyarakat dan juga keleluasaan negara merampas aset hasil dari tindak pidana.

Dalam perkara perdata, ada juga lembaga yang dinamakan parate eksekusi. Hal tersebut merupakan perjanjian yang tak harus menggunakan proses peradilan, perjanjian yang dijadikan notaris dan bisa langsung bisa melakukan eksekusi, tidak harus melewati proses yang panjang seperti pengadilan.

Namun, dalam perkara pidana tersebut  nantinya terdapat satu lembaga yang memberikan di satu sisi kewenangan kepada negara untuk merampas aset dari publik. Dengan adanya persyaratan tersebut, memang hasil tindak pidana, tanpa proses peradilan dan menjadi hak negara.

Saat ini, ia memberikan saran untuk segera dipikirkan guna menciptakan satu lembaga yang bisa merampas aset tanpa harus ada keputusan pengadilan. Namun, Fickar menegaskan bahwa hal tersebut harus dikuatkan juga secara hukum, mempunyai dasar sosiologis, mempunyai dasar yuridis.

Meskipun terdapat lembaga yang harus diperhatikan hak-hak orang yang dirampas, contohnya dengan memberi definisi jelas terhadap status aset yang dirampas seperti misalnya kredit mobil dimana perampasan aset tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh debt collector.

Sejauh ini, DC mengambil mobil dan motor kredit tanpa adanya putusan pengadilan. Namun, tak ada lembaga yang melegalkan karena bisa pula melawan hukum. Hal tersebut dilakukan untuk kepemilikan kendaraan tersebut sebenarnya sudah pindah ke debitur meskipun masih belum lunas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR Minta Direksi Pertamina Dievaluasi Total Pasca Kebakaran Kilang Dumai

Anggota DPR Minta Direksi Pertamina Dievaluasi Total Pasca Kebakaran Kilang Dumai

News | Minggu, 02 April 2023 | 15:23 WIB

6 Kontroversi Arteria Dahlan, Gertak Mahfud Md Hingga Minta OTT KPK Tak Diberlakukan

6 Kontroversi Arteria Dahlan, Gertak Mahfud Md Hingga Minta OTT KPK Tak Diberlakukan

News | Minggu, 02 April 2023 | 14:05 WIB

Sederet Skandal Heboh yang Dibongkar Mahfud MD: Transaksi Rp 349 Triliun sampai Kapal TKI Tenggelamkan Diri

Sederet Skandal Heboh yang Dibongkar Mahfud MD: Transaksi Rp 349 Triliun sampai Kapal TKI Tenggelamkan Diri

News | Minggu, 02 April 2023 | 12:37 WIB

Politisi Sarat Kontroversi, Siapa Arteria Dahlan Legislator Berani Ancam Perkarakan Mahfud MD?

Politisi Sarat Kontroversi, Siapa Arteria Dahlan Legislator Berani Ancam Perkarakan Mahfud MD?

News | Minggu, 02 April 2023 | 07:36 WIB

Profil Heru Pambudi, Namanya Disebut Mahfud MD Soal Transaksi Rp 189 Triliun

Profil Heru Pambudi, Namanya Disebut Mahfud MD Soal Transaksi Rp 189 Triliun

News | Sabtu, 01 April 2023 | 21:18 WIB

April Mop! Top 4 'Lawak' dari DPR Sepekan Terakhir: Uang Haram hingga Azab

April Mop! Top 4 'Lawak' dari DPR Sepekan Terakhir: Uang Haram hingga Azab

News | Sabtu, 01 April 2023 | 20:22 WIB

Terkini

Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi

Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:51 WIB

Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong

Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:00 WIB

Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia

Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:59 WIB

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:38 WIB

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB