Perjalanan Lengkap Kasus Rafael Alun Trisambodo: Kini Susul Anak Pakai Baju Oranye

Senin, 03 April 2023 | 20:45 WIB
Perjalanan Lengkap Kasus Rafael Alun Trisambodo: Kini Susul Anak Pakai Baju Oranye
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rafael bantah lakukan tindakan pidana

Terkait tudingan praktik 'haram' Rafael sempat menepis semua yang dilayangkan kepadanya, terutama terkait dengan tudingan menggunakan konsultan pajak untuk menyembunyikan harta terlarangnya.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?," bantah Rafael di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Rafael kukuh bahwa seluruh hartanya bersih dan telah diikutkan ke dalam program Tax Amnesty.

"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," katanya.

Ditetapkan menjadi tersangka hingga resmi ditahan

KPK akhirnya memeriksa Rafael dan istrinya terkait dengan dugaan adanya unsur pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan harta kekayaannya yang menggunung.

Akhirnya KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka.

"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/1/2023).

Baca Juga: Kecam Pimpinan KPK yang Berhentikan Endar Priantoro, Eks Ketua WP KPK: Tidak Menghormati Kapolri

Kini, KPK resmi menahan Rafael usai menemukan segelintir unsur pidana melalui penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menegaskan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk memproses Rafael lebih lanjut.

"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali. 

Kontributor : Armand Ilham

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI