Rafael bantah lakukan tindakan pidana
Terkait tudingan praktik 'haram' Rafael sempat menepis semua yang dilayangkan kepadanya, terutama terkait dengan tudingan menggunakan konsultan pajak untuk menyembunyikan harta terlarangnya.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?," bantah Rafael di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Rafael kukuh bahwa seluruh hartanya bersih dan telah diikutkan ke dalam program Tax Amnesty.
"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," katanya.
Ditetapkan menjadi tersangka hingga resmi ditahan
KPK akhirnya memeriksa Rafael dan istrinya terkait dengan dugaan adanya unsur pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan harta kekayaannya yang menggunung.
Akhirnya KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/1/2023).
Baca Juga: Kecam Pimpinan KPK yang Berhentikan Endar Priantoro, Eks Ketua WP KPK: Tidak Menghormati Kapolri
Kini, KPK resmi menahan Rafael usai menemukan segelintir unsur pidana melalui penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menegaskan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk memproses Rafael lebih lanjut.
"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali.
Kontributor : Armand Ilham