Mayat Dikubur di Jalan Setapak
Mayat korban yang sudah dieksekusi oleh pelaku kemudian dikubur di jalan setapak yang berada di kebun menuju hutan.
Mbah Slamet sudah menjadi dukun spesialis pengganda uang selama 5 tahun lamanya. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan penipuan kepada lima orang yang masing-masing dari mereka ada yang memberikan uang dengan jumlah yang fantastis yakni sebesar Rp 40 juta sampai dengan Rp 50 juta.
Agar targetnya percaya terhadap tipuannya, tersangka juga memberikan yang kepada korban dengan total sebesar Rp 11 juta sebagai hasil dari penggandaan.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan juga seumur hidup. Kapolres juga memberikan peringatan agar tetap berwaspada dengan adanya modus penipuan dan juga penggandaan uang.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa