Berapa THR Karyawan Swasta 2023? Simak Jadwal Pencairan dan Ketentuannya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 05:25 WIB
Berapa THR Karyawan Swasta 2023? Simak Jadwal Pencairan dan Ketentuannya!
Ilustrasi Uang Rupiah - Berapa THR Karyawan Swasta 2023 (Unsplash)

Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 Masehi. Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR, karyawan swasta pun digadang-gadang juga akan mendapatkan THR lebaran. Lantas berapa THR karyawan swasta 2023? 

Sebelumnya, Pencairan THR untuk ASN diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada hari Rabu (29/3/2023). Sementara untuk pencairan THR bagi karyawan swasta juga telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada hari Selasa (28/3/2023). 

Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H. Tepatnya jatuh pada tanggal 15 April 2023 (asumsi penetapan tanggal 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada 22 April 2023). 

Lebih lanjut, Ida juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Selain itu, Ida mengatakan bahwa THR harus diberikan untuk pekerja ataupum buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah melakukan perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam paruh waktu tertentu maupun tidak tentu. 

Sementara, bagi pengusaha yang mencicil THR atau terlambat dalam membayar, maka akan disanksi dari Kemnaker. Apaun sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.  

Terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan, antara lain yakni teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian ataupun seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. 

Kriteria Karyawan Swasta yang Terima THR 

SE yang telah diterbitkan sebelumnha ditujukan kepada seluruh gubernur serta mengatur skema dan juga besaran THR untuk para karyawan swasta. Meskipun karywan swasta bisa menerima THR secara langsung tanpa dicicil. Akan tetapi, tidak semua karyawan dapat mengantongi THR lantaran ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut. 

Baca Juga: Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha

Berikut adalah kriteria atau daftar karyawan yang berhak menerima THR Lebaran 2023: 

• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus ataupun lebih 

• Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan sengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Berapa THR Karyawan Swasta 2023? 

Bagi pekerja ataupun buruh yang sudah mempunyao masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus ataupun lebih, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan berikut. 

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI