THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Simak Besaran dan Ketentuannya!

Aulia Hafisa

Senin, 03 April 2023 | 17:26 WIB
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Simak Besaran dan Ketentuannya!
Ilustrasi THR lebaran karyawan swasta (Rodnae/Pexels)

Suara.com - Menyusul kabar pencairan THR untuk ASN yang akan mulai dilakukan pada Selasa, 4 April 2023 besok, maka pertanyaan juga muncul mengenai THR karyawan swasta. Pertanyaan THR karyawan swasta kapan cair menjadi cukup banyak dicari di Google, dan Anda akan temukan jawabannya di sini.

THR sendiri menjadi suatu hal yang dinantikan karyawan swasta setiap tahun, dan regulasinya dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker. THR sendiri mengacu pada aturan tersebut diberikan pada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

THR juga diberikan untuk pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Kapan THR Karyawan Swasta Cair?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah meminta pada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023. Jika mengacu pada hal ini, maka THR untuk karyawan swasta akan diberikan sekitar pertengahan bulan April, yakni tanggal 14 atau 15 nanti.

Meski demikian, beliau menyebutkan bahwa ada harapan agar THR dapat diberikan pada karyawan swasta lebih awal dari ketetapan untuk membantu karyawan mendapatkan haknya.

THR sendiri adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja yang dimilikinya. Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni pada Pasal 8 dan Pasal 9.

Besaran THR yang Diterima oleh Karyawan Swasta

Untuk besaran THR yang diterima sendiri akan mengacu pada masa kerja yang dimiliki karyawan bersangkutan. Dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diterima akan sejumlah satu bulan upah.

Untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya dilakukan dengan sistem pro rata, yakni masa kerja dalam bulan dibagi 12, dan dikali 1 bulan upah yang diterima setiap bulan.

Untuk pembayaran THR ini pemerintah juga meminta perusahaan membayarkannya secara penuh dan tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi beberapa tahun belakangan. Hal ini mengacu pada kondisi perekonomian Indonesia yang sudah mulai membaik, jadi tidak ada lagi alasan perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh.

Itu tadi informasi mengenai THR karyawan swasta kapan cair yang bisa dibagikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Lebaran ASN 2023 Besok Cair! Cek Besaran dan Penerimanya

THR Lebaran ASN 2023 Besok Cair! Cek Besaran dan Penerimanya

News | Senin, 03 April 2023 | 17:18 WIB

Batas Maksimal Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2023

Batas Maksimal Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2023

Purwokerto | Sabtu, 01 April 2023 | 20:14 WIB

Apakah Honorer dapat THR Lebaran 2023? Miris, Begini Kepastiannya

Apakah Honorer dapat THR Lebaran 2023? Miris, Begini Kepastiannya

News | Sabtu, 01 April 2023 | 14:32 WIB

Terkini

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:13 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:47 WIB

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:25 WIB

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:13 WIB

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59 WIB