THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Simak Besaran dan Ketentuannya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 03 April 2023 | 17:26 WIB
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Simak Besaran dan Ketentuannya!
Ilustrasi THR lebaran karyawan swasta (Rodnae/Pexels)

Suara.com - Menyusul kabar pencairan THR untuk ASN yang akan mulai dilakukan pada Selasa, 4 April 2023 besok, maka pertanyaan juga muncul mengenai THR karyawan swasta. Pertanyaan THR karyawan swasta kapan cair menjadi cukup banyak dicari di Google, dan Anda akan temukan jawabannya di sini.

THR sendiri menjadi suatu hal yang dinantikan karyawan swasta setiap tahun, dan regulasinya dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker. THR sendiri mengacu pada aturan tersebut diberikan pada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

THR juga diberikan untuk pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Kapan THR Karyawan Swasta Cair?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah meminta pada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023. Jika mengacu pada hal ini, maka THR untuk karyawan swasta akan diberikan sekitar pertengahan bulan April, yakni tanggal 14 atau 15 nanti.

Meski demikian, beliau menyebutkan bahwa ada harapan agar THR dapat diberikan pada karyawan swasta lebih awal dari ketetapan untuk membantu karyawan mendapatkan haknya.

THR sendiri adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja yang dimilikinya. Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni pada Pasal 8 dan Pasal 9.

Besaran THR yang Diterima oleh Karyawan Swasta

Untuk besaran THR yang diterima sendiri akan mengacu pada masa kerja yang dimiliki karyawan bersangkutan. Dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diterima akan sejumlah satu bulan upah.

Baca Juga: THR Lebaran ASN 2023 Besok Cair! Cek Besaran dan Penerimanya

Untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya dilakukan dengan sistem pro rata, yakni masa kerja dalam bulan dibagi 12, dan dikali 1 bulan upah yang diterima setiap bulan.

Untuk pembayaran THR ini pemerintah juga meminta perusahaan membayarkannya secara penuh dan tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi beberapa tahun belakangan. Hal ini mengacu pada kondisi perekonomian Indonesia yang sudah mulai membaik, jadi tidak ada lagi alasan perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh.

Itu tadi informasi mengenai THR karyawan swasta kapan cair yang bisa dibagikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI