Dalam PP tersebut, gaji Bambang mencapai Rp 172,5 juta per bulan. Gaji tersebut meliputi gaji pokok bulanan dan tunjangan yang melekat. Tunjangan itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Bambang pun juga mendapatkan fasilitas seperti tunjangan tempat tinggal. Ia juga mendapatkan segala fasilitas setingkat dengan menteri.
Kontributor : Dea Nabila