Raup Miliaran, Begini Siasat Rafael Alun Trisambodo Timbun Uang Haram yang Diungkap KPK

Rabu, 05 April 2023 | 15:51 WIB
Raup Miliaran, Begini Siasat Rafael Alun Trisambodo Timbun Uang Haram yang Diungkap KPK
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terancam dimiskinkan

Rafael terancam dipidana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian Firli mensinyalir bahwa Rafael sebagai seorang koruptor tak takut kena hukuman pidana, akan tetapi jauh lebih takut dimiskinkan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI