Ini Penjelasan Hukum Penggandaan Uang Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 05 April 2023 | 15:59 WIB
Ini Penjelasan Hukum Penggandaan Uang Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
Ilustrasi Dukun Ini Penjelasan Hukum Penggandaan Uang Menurut Islam, Boleh atau Diharamkan? [Shutterstock]

Suara.com - Kasus menggandakan uang memakan korban kembali terjadi di Indonesia. Sebenarnya apa hukum penggandaan uang menurut Islam?

Seorang dukun bernama Tohari atau Mbah Slamet yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap polisi. Ia nekat menghabisi nyawa para pasiennya yang telah menyerahkan harta benda sebagai mahar.

Kasus terungkap saat salah satu korban berinisial PO menagih janji penggandaan uang. Alih-alih mendapatkan uang sesuai yang dijanjikan, PO justru dihabisi oleh Mbah Slamet.

Jasadnya dikubur di kebun miliknya. Belakangan terungkap ada 11 jasad lain yang ia kubur di lahan miliknya di Banjarnegara itu.

Kasus penggandaan uang memakan korban bukan hanya sekali terjadi di Indonesia.

Lalu apa sebenarnya hukum penggandaan uang menurut Islam?

Penggandaan uang adalah suatu kegiatan yang tak dibenarkan oleh agama Islam.

Pasalnya, ini sama halnya dengan mempercayai sesuatu yang bersifat sihir dan musyrik. Dalam islam, ini haram hukum.

Lantas, hukum menggandakan uang dalam islam itu apakah haram? Tentu saja haram. Seperti yang disebutkan di atas, menggandakan uang sama halnya dengan perbuatan musyrik atau sihir.

Namun, ada cara halal yang bisa kamu lakukan untuk melipatgandakan uang. Adapun cara halal melipatgandakan uang yang mungkin jarang diketahui orang-orang yaitu dengan bersedekah.

Sedekah merupakan salah satu amalan baik yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Sedekah tidak ditentukan nominalnya dan harus dilakukan dengan ikhlas agar memperoleh ridho Allah SWT.

Dalam Al-Quran, ada banyak ayat yang menjelaskan tentang keutamaan sedekah. Adapun salah satu keutamannya yakni siapa saja yang senantiasa bersedekah di jalan Allah, maka Allah SWT akan melipatgandakan rezekinya.

Ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 261 yang bunyinya sebagai berikut:

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Allah SWT juga bahkan akan mengganti tiap sedekah yang diberikan pada orang lain. Seperti yang tercantum surat Saba ayat 39 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Puasa Tapi Meninggalkan Salat, Tetap Sah atau Wajib Mengganti?

Hukum Puasa Tapi Meninggalkan Salat, Tetap Sah atau Wajib Mengganti?

Lifestyle | Rabu, 05 April 2023 | 15:18 WIB

Tahapan Ritual Maut Mbah Slamet Dukun Serial Killer Eksekusi 12 Korban

Tahapan Ritual Maut Mbah Slamet Dukun Serial Killer Eksekusi 12 Korban

News | Rabu, 05 April 2023 | 13:39 WIB

Dukun Penggandaan Uang Kubur Korban Pasangan Laki-laki dan Perempuan di Satu Lubang

Dukun Penggandaan Uang Kubur Korban Pasangan Laki-laki dan Perempuan di Satu Lubang

News | Rabu, 05 April 2023 | 13:15 WIB

5 Fakta Horor Paryanto Dikubur Hidup-hidup oleh Mbah Slamet: Pesan Terakhir Bikin Merinding

5 Fakta Horor Paryanto Dikubur Hidup-hidup oleh Mbah Slamet: Pesan Terakhir Bikin Merinding

News | Rabu, 05 April 2023 | 10:50 WIB

Rekam Jejak Mbah Slamet: Eks Napi Uang Palsu Jadi Dukun Pengganda Uang

Rekam Jejak Mbah Slamet: Eks Napi Uang Palsu Jadi Dukun Pengganda Uang

News | Rabu, 05 April 2023 | 09:59 WIB

Korban Serial Killer Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Jadi 12 Orang, Terakhir Pasutri Asal Lampung

Korban Serial Killer Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Jadi 12 Orang, Terakhir Pasutri Asal Lampung

News | Rabu, 05 April 2023 | 09:43 WIB

Terkini

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB