Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya

Aulia Hafisa

Rabu, 05 April 2023 | 16:38 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya
Ilustrasi hukum zakat fitrah online (Pixabay/tumisu)

Suara.com - Belakangan, seiring dengan perkembangan zaman pembayaran zakat bisa dilakukan secara online. Padahal, di Indonesia umumnya zakat disalurkan berupa beras. Lalu bagaimaa hukum zakat fitrah online?

Menurut penjelasan Buya Yahya dalam unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV, zakat fitrah bisa saja dibayar secara online selama keputusan ini bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" jelasnya.

Selanjutnya, Buya Yahya menekankan, hal yang terpenting dari membayar zakat adalah mengutamakan orang di sekitar yang kurang mampu karena esensi dari zakat itu sendiri ditujukan untuk lingkungan terdekat.

"Jangan gaya saja online, semuanya online tapi tetangga sedang menjerit kelaparan."

Kemudian Buya Yahya menjelaskan, bahwa menurut Imam Syafii zakat harus merupakan bahan makan pokok yang umum dikonsumi dan di Indonesia, bentuknya berupa beras.

Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)
Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)

Zakat fitrah disalurkan sesuai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kilogram beras. Jika zakat disalurkan dengan uang maka nilainya harus setara dengan harga 2,5 kilogram beras. Tak boleh dilebih-lebihkan meskipun yang membagikan seorang yang kaya raya.

"Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Zumhur ulama mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal tersebut. Itu madzhab syafii dan zumhur ulama."

"Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras dan jangan dilebihkan," pungkasnya.

Pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadhan dan batas waktunya adalah akhir Ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri dimulai. 

Hukum Zakat Fitrah Online

Kesimpulannya, Buya Yahya mengatakan umat muslim boleh membayar zakat fitrah online seperti dengan mentransfer sejumlah uang selama hal ini bisa dipertanggungjawabkan.

"Maka boleh kita mentransfernya (uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," jelas Buya Yahya.

lebih lanjut, ia menekankan jika pemberi zakat harus memastikan tempat yang akan diberi zakat adalah sesuai kriteria di mana cara pembagiannya tidak tumpang tindih sehingga membuat penyalurannya tidak sah.

"Jadi tolonglah, kalau zakat itu, tempatnya benar, cara membaginya benar."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Ada Cara untuk Mengembalikan Pahala Puasa yang Hangus? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Apakah Ada Cara untuk Mengembalikan Pahala Puasa yang Hangus? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Pekanbaru | Rabu, 05 April 2023 | 15:35 WIB

Hukum Islam tentang Tidak Ingin Menikah karena Trauma, Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum Islam tentang Tidak Ingin Menikah karena Trauma, Simak Penjelasan Buya Yahya

Lifestyle | Rabu, 05 April 2023 | 15:17 WIB

Simak Cara Bayar Zakat Fitrah Online Berikut Ini, Praktis!

Simak Cara Bayar Zakat Fitrah Online Berikut Ini, Praktis!

Your Say | Rabu, 05 April 2023 | 15:02 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB