Langgar Aturan Pecat Brigjen Endar Priantoro, Ini Ketentuan Pemulangan Pegawai KPK

Rabu, 05 April 2023 | 18:02 WIB
Langgar Aturan Pecat Brigjen Endar Priantoro, Ini Ketentuan Pemulangan Pegawai KPK
Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]

Suara.com - Perintah mutasi terhadap Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Jokowi pun menjadi sorotan. Pasalnya menurut aturan, mekanisme pemulangan pegawai KPK ini wajib didasari atas alasan yang jelas yakni pelanggaran berat.

Berkaitan dengan hal itu, berikut aturan pemulangan pegawai KPK yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Peraturan KPK No. 1/2022).

Dalam Pasal 3 Peraturan KPK No. 1/2022, KPK dapat meminta atau menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Melalui pasal tersebut diatur bahwa pegawai Komisi terdiri atas PNS dan PPPK.

Kemudian apabila ada penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Kepolisian RI sesuai aturan. Peraturan ini pun terkait dengan urusan pengembalian pegawai KPK ke instansi yang menaungi anggota tersebut.

Pasal 30 Peraturan KPK No. 1/2022 menjelaskan bahwa pegawai KPK dapat dikembalikan ke instansi yang menaunginya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Hal ini pun membuat munculnya dugaan bahwa Brigjen Endar Priantoro melakukan pelanggaran disiplin berat.

Alasan Pemulangan Brigjen Endar Priantoro

KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro karena masa tugasnya dari Polri telah berakhir pada 31 Maret 2023. Namun pemulangan ini menuai kontroversi karena Kapolri memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro dengan mengirim surat ke Pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.

Bahkan Kapolri kembali membalas surat penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro ke Polri yang dikirim oleh KPK. Melalui surat itu, Kapolri meminta Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan," kata Listyo dalam suratnya dikutip Suara.com, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Ogah Pusing dengan Manuver Anas, Demokrat: Lemak Masa Lalu yang Merusak Partai Sudah Hilang

Atas hal tersebut, Brigjen Endar Priantoro pun mengajukan laporan ke Dewan Pengawas KPK. Endar berharap Dewan mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selanjutnya, KPK angkat bicara dan menegaskan pemulangan Brigjen Endar Priantoro karena masa tugas Endar berakhir 31 Maret 2023. KPK juga menegaskan menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro tetapi justru mengajukan rekomendasi agar Endar memperoleh promosi di Polri.

"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Tanggapan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi pun meminta agar mutasi pegawai ini tidak membuat keributan. Jokowi menegaskan setiap institusi memiliki mekanisme dan meminta seluruh pihak mematuhinya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI