Langgar Aturan Pecat Brigjen Endar Priantoro, Ini Ketentuan Pemulangan Pegawai KPK

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 05 April 2023 | 18:02 WIB
Langgar Aturan Pecat Brigjen Endar Priantoro, Ini Ketentuan Pemulangan Pegawai KPK
Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]

Suara.com - Perintah mutasi terhadap Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Jokowi pun menjadi sorotan. Pasalnya menurut aturan, mekanisme pemulangan pegawai KPK ini wajib didasari atas alasan yang jelas yakni pelanggaran berat.

Berkaitan dengan hal itu, berikut aturan pemulangan pegawai KPK yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Peraturan KPK No. 1/2022).

Dalam Pasal 3 Peraturan KPK No. 1/2022, KPK dapat meminta atau menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Melalui pasal tersebut diatur bahwa pegawai Komisi terdiri atas PNS dan PPPK.

Kemudian apabila ada penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Kepolisian RI sesuai aturan. Peraturan ini pun terkait dengan urusan pengembalian pegawai KPK ke instansi yang menaungi anggota tersebut.

Pasal 30 Peraturan KPK No. 1/2022 menjelaskan bahwa pegawai KPK dapat dikembalikan ke instansi yang menaunginya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Hal ini pun membuat munculnya dugaan bahwa Brigjen Endar Priantoro melakukan pelanggaran disiplin berat.

Alasan Pemulangan Brigjen Endar Priantoro

KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro karena masa tugasnya dari Polri telah berakhir pada 31 Maret 2023. Namun pemulangan ini menuai kontroversi karena Kapolri memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro dengan mengirim surat ke Pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.

Bahkan Kapolri kembali membalas surat penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro ke Polri yang dikirim oleh KPK. Melalui surat itu, Kapolri meminta Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan," kata Listyo dalam suratnya dikutip Suara.com, Senin (3/4/2023).

Atas hal tersebut, Brigjen Endar Priantoro pun mengajukan laporan ke Dewan Pengawas KPK. Endar berharap Dewan mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selanjutnya, KPK angkat bicara dan menegaskan pemulangan Brigjen Endar Priantoro karena masa tugas Endar berakhir 31 Maret 2023. KPK juga menegaskan menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro tetapi justru mengajukan rekomendasi agar Endar memperoleh promosi di Polri.

"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Tanggapan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi pun meminta agar mutasi pegawai ini tidak membuat keributan. Jokowi menegaskan setiap institusi memiliki mekanisme dan meminta seluruh pihak mematuhinya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Pusing dengan Manuver Anas, Demokrat: Lemak Masa Lalu yang Merusak Partai Sudah Hilang

Ogah Pusing dengan Manuver Anas, Demokrat: Lemak Masa Lalu yang Merusak Partai Sudah Hilang

News | Rabu, 05 April 2023 | 16:10 WIB

Kapolri Sebut Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Ke Dewas KPK Sebagai Persoalan Internal

Kapolri Sebut Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Ke Dewas KPK Sebagai Persoalan Internal

News | Rabu, 05 April 2023 | 15:57 WIB

Raup Miliaran, Begini Siasat Rafael Alun Trisambodo Timbun Uang Haram yang Diungkap KPK

Raup Miliaran, Begini Siasat Rafael Alun Trisambodo Timbun Uang Haram yang Diungkap KPK

News | Rabu, 05 April 2023 | 15:51 WIB

Membaca Nasib Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK, Benarkah Bakal Dilelang?

Membaca Nasib Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK, Benarkah Bakal Dilelang?

News | Rabu, 05 April 2023 | 15:25 WIB

Novel Baswedan: Arogansi Firli Bahuri ke Kapolri, Korbannya Endar Priantoro!

Novel Baswedan: Arogansi Firli Bahuri ke Kapolri, Korbannya Endar Priantoro!

News | Rabu, 05 April 2023 | 15:22 WIB

Daftar Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK, Harganya Fantastis Bukan Main!

Daftar Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK, Harganya Fantastis Bukan Main!

News | Rabu, 05 April 2023 | 15:09 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB