Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!

Aulia Hafisa

Rabu, 05 April 2023 | 19:28 WIB
Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!
ilustrasi jadwal pencairan THR karyawan swasta (Pixabay/niekverlaan)

Suara.com - THR PNS cair hari ini, lalu kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta? Agar tak bertanya-tanya, mari kita simak tulisannya di bawah ini.

PNS menerima THR yang terdiri dari gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Lalu kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta

Dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dijelaskan bahwa THR pegawai swasta diberikan setidaknya H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar THR pekerja secara penuh. 

Ia meminta perusahaan taat pada ketentuan di atas agar THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. 

Lalu bagaimana cara menghitung THR karyawan swasta? Sebelumnya mari kita pahami bahwa setidaknya ada tiga pekerja kontrak sektor swasta yang berhak atas THR, yaitu:

1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Hal ini tak berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari setahun karena mereka secara otomatis akan menerima THR senilai 1 kali gaji. Berikut rumus menghitung THR:

Masa kerja x 1 bulan upah : 12

Jadi misalkan kalian belum baru bekerja selama 4 bulan dengan gaji Rp 10 juta per bulan maka THR yang akan diterima adalah 4 x 1.000.000 : 12 = 3.3 juta.

Lantas, bagaimana jika perusahaan belum juga memberikan THR sesuai ketentuan di atas? Berikut cara yang bisa kalian lakukan untuk melapor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Jakarta | Rabu, 05 April 2023 | 18:00 WIB

Catat! Ini Nih Besaran Denda Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Catat! Ini Nih Besaran Denda Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Joglo | Rabu, 05 April 2023 | 15:48 WIB

Komisi IX Sebut Pengusaha Harus Bayar THR Pegawainya Sesuai Aturan Berlaku

Komisi IX Sebut Pengusaha Harus Bayar THR Pegawainya Sesuai Aturan Berlaku

DPR | Rabu, 05 April 2023 | 14:15 WIB

Terkini

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB