Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 19:28 WIB
Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!
ilustrasi jadwal pencairan THR karyawan swasta (Pixabay/niekverlaan)

Suara.com - THR PNS cair hari ini, lalu kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta? Agar tak bertanya-tanya, mari kita simak tulisannya di bawah ini.

PNS menerima THR yang terdiri dari gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Lalu kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta

Dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dijelaskan bahwa THR pegawai swasta diberikan setidaknya H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar THR pekerja secara penuh. 

Ia meminta perusahaan taat pada ketentuan di atas agar THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. 

Lalu bagaimana cara menghitung THR karyawan swasta? Sebelumnya mari kita pahami bahwa setidaknya ada tiga pekerja kontrak sektor swasta yang berhak atas THR, yaitu:

1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Hal ini tak berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari setahun karena mereka secara otomatis akan menerima THR senilai 1 kali gaji. Berikut rumus menghitung THR:

Masa kerja x 1 bulan upah : 12

Jadi misalkan kalian belum baru bekerja selama 4 bulan dengan gaji Rp 10 juta per bulan maka THR yang akan diterima adalah 4 x 1.000.000 : 12 = 3.3 juta.

Lantas, bagaimana jika perusahaan belum juga memberikan THR sesuai ketentuan di atas? Berikut cara yang bisa kalian lakukan untuk melapor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI