Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 19:28 WIB
Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!
ilustrasi jadwal pencairan THR karyawan swasta (Pixabay/niekverlaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Hal ini tak berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari setahun karena mereka secara otomatis akan menerima THR senilai 1 kali gaji. Berikut rumus menghitung THR:

Masa kerja x 1 bulan upah : 12

Jadi misalkan kalian belum baru bekerja selama 4 bulan dengan gaji Rp 10 juta per bulan maka THR yang akan diterima adalah 4 x 1.000.000 : 12 = 3.3 juta.

Lantas, bagaimana jika perusahaan belum juga memberikan THR sesuai ketentuan di atas? Berikut cara yang bisa kalian lakukan untuk melapor.

1. Melapor ke Posko THR Kemnaker dengan mendatangi Kantor PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kemnaker di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Jam operasional dari pukul 08.00-14.00 WIB.

2. Melapor ke Kemnaker secara online dengan mengakses website Posko THR dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka laman poskothr.kemnaker.go.id, lalu login.
  • Klik pilihan 'Konsultasi THR' di bagian pojok kanan bawah layar.
  • Isi data diri lalu klik 'Mulai Obrolan'.
  • Lanjutkan dengan konsultasi dan melaporkan permasalahan kalian tentang THR.

Demikian penjelasan tentang jadwal pencairan THR karyawan swasta. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Baca Juga: Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI