Suara.com - Zakat Fitrah menjadi kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan sesuai dengan waktu serta hitungannya ataupun nisab. Zakat dilaksanakan sebagai bagian melaksanakan rukun Islam. Lantas siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa dengan Buya Yahya mengatakan sejumlah golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam, lebih teliti mengenai patokan orang sebagai penerima zakat fitrah tersebut. Jangan sampai keliru dan terlambat karena bila terjadi maka hanya akan dihitung sebagai sedekah biasa saja, bukan zakat fitrah.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Buya Yahya menjelaskan mengenai pembagian zakat fitrah, terdapat 8 golongan yang berhak menerimanya. Adapun golongan tersebut antara lain:
1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat yang pertama adalah fakir. Fakir adalah orang yang tidak bisa memenuhi kebutan hidupnya sehari-hari. Menurut Buya Yahya Fakir di daerah terpencil berbeda dengan fakir yang ada di kota besar.
"Kadang-kadang kaya di desa kalau masuk kota jadi fakir," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan ukuran fakir harus disesuaikan dengan lingkungannya. Jika dilingkungan tersebut dia termasuk golongan fakir, meskipun di daerah lain dia termasuk orang kaya maka dia berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Melihat Aurat Saat Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
2. Miskin
Orang miskin adalah golongan yang mempunyai harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup mereka sehari-hari.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang mengambil dan membagi zakat. Amil dipilih dan mewakili hakim atau pemerintah. Dalam praktinya seorang amil harus secara sah dipilih oleh pemerintah.
"Jadi kalau tidak ditentukan oleh pemerintah tidak bisa disebut sebagai amil" ujar Buya Yahya.
"Nggak boleh kita seenaknya membuat amil-amilan harus atas restu dari pemerintah yang sah," sambung Buya Yahya.