4. Mualaf
Mualaf adalah istilah yang diberikan kepada seseorang yang baru saja masuk agama Islam. Mualaf termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Kata Buya Yahya, seorang mualaf yang berhak menerima zakat merupakan ia yang masih lemah imannya.
"Mualafah adalah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, dikuatkan dengan diberi zakat. Biar ia merasa ada jaminan dalam hidupnya," kata Buya Yahya.
5. Budak
Budak yang berhak menerima zakat fitrah adalah bukan semua budak, melainkan budak yang termasuk budak mukataf. Budak mukataf sendiri adalah budak yang sudah ada perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan cara ia bekerja dan mengumpulkan uang.
"Jadi budak itu bekerja, uangnya semua untuk tuannya. Dia dibebaskan bekerja asalkan uang tersebut untuk tuannya, jelas Buya Yahya.
6. Orang yang Terlilit Hutang
Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah orang yang memiliki hutang. Namun hutang yang ia dapatkan harus dengan cara yang halal dan bukan hutang yang didapat dengan cara yang haram.
"Kalau tujuannya hutang untuk yang haram kita tidak boleh memberinya zakat," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Melihat Aurat Saat Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
7. Orang Fi Sabilillah
Fi Sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah dan namanya tidak tercacat sebagai tentara yang bergaji. Maka orang tersebut termasuk golongan orang fi sabilillah dan berhak mendapatkan zakat fitrah.
"Fi Sabillah hanya orang yang beejihad di jalan Allah yang berperang, itupun tidak semuanya tapi mereka yang tidak mendapatkan gaji," terang Buya Yahya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya ataupun bekal dalam keadaan sedang safar (di dalam perjalanan).
"Dia boleh menerima zakat, dateng ke amil zakat minta zakat. Tapi zakat yang diberikan harus sesuai saat dia sudah sampai ke tempat tujuan," jelas Buya Yahya