Dari hasil penangkapan 55 WNA sindikat penipuan online tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan barang bukti. Barang bukti itu didominasi oleh barang elektronik.
Rinciannya adalah 7 unit laptop, 68 handphone, 51 unit iPad, 1 printer, 3 keyboard, 1 boks headset, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger handphone dan 1 DVR.
Kemudian ada 2 boks kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu pertanda telkomsel, 12 dompet dan 1 bundel kartu identitas. Ditambah 1 bunder uang tunai yang berbentuk rupiah dan juga yuan, 1 flashdisk.
Lebih lanjut, Djuhandani menyebut bahwa pihaknya tak memproses pelaku karena locus dan juga tempus korban ada di luar negeri.
Namun, Bareskrim Polri mengaku akan melakukan koordinas lebih lanjut dengan imigrasi untuk memastikan asal muasal negara dari para pelaku.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa