55 WNA Sindikat Penipuan Online Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta-faktanya Versi Bareskrim

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 19:13 WIB
55 WNA Sindikat Penipuan Online Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta-faktanya Versi Bareskrim
Ilustrasi Penipuan (Pexels/Sora Shimazaki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun selesai transaksi dan korban melakukan pembayaran, pelaku tidak mengirimkan barang-barang yang dibeli korban.

Keuntungan capai miliaran rupiah

Polisi mengungkap bahwa korban para pelaku sendiri juga merupakan WNA. Uang hasil penipuan itu kemudian mulai disembunyikan pelaku dengan mengirimkannya ke rekening yang terdeteksi ada di luar negeri.

Dalam aksi penipuan ini, para pelaku berhasil mengeruk keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Rincian barang bukti yang disita 

Dari hasil penangkapan 55 WNA sindikat penipuan online tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan barang bukti. Barang bukti itu didominasi oleh barang elektronik.

Rinciannya adalah 7 unit laptop, 68 handphone, 51 unit iPad, 1 printer, 3 keyboard, 1 boks headset, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger handphone dan 1 DVR.

Kemudian ada 2 boks kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu pertanda telkomsel, 12 dompet dan 1 bundel kartu identitas. Ditambah 1 bunder uang tunai yang berbentuk rupiah dan juga yuan, 1 flashdisk.

Lebih lanjut, Djuhandani menyebut bahwa pihaknya tak memproses pelaku karena locus dan juga tempus korban ada di luar negeri.

Baca Juga: Duh! Emak-emak Beli Kue Lebaran Pakai Uang Palsu, Pedagang Pasar Kencong Jember Ribut

Namun, Bareskrim Polri mengaku akan melakukan koordinas lebih lanjut dengan imigrasi untuk memastikan asal muasal negara dari para pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI