Setelah rekonstruksi ini dilakukan, pihaknya menyebut akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna keperluan persidangan di pengadilan.
Adapun dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa