Jilat Darah Korban, 5 Fakta Mengerikan Teman Bunuh Teman di Jambi

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 20:27 WIB
Jilat Darah Korban, 5 Fakta Mengerikan Teman Bunuh Teman di Jambi
Ilustrasi pembunuhan. (Freedigitalphotos/Toa55)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah rekonstruksi ini dilakukan, pihaknya menyebut akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna keperluan persidangan di pengadilan.

Adapun dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI