Suara.com - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah ramai dibicarakan publik. Selama ini, namanya memang cukup dikenal sebagai sosok yang seringkali memicu kontroversi, bahkan sejak sebelum dirinya memimpin KPK.
Baru-baru ini, Firli Bahuri kembali disorot saat ia membantah adanya info yang menyebut dirinya membocorkan dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti apa daftar kontroversi Firli Bahuri selama jabat KPK? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Daftar Kontroversi Firli Bahuri Selama Jabat KPK
Inspektur Jenderal (Irjen) Firli Bahuri terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019-2023 setelah lolos uji kepatutan dan kelayakan. Firli lantas mendapatkan penolakan dari berbagai pihak seperti pegiat antikorupsi, di mana menurut beberapa pihak masa depan KPK akan suram jika dipimpin oleh sosok Firli Bahuri.
Hal itu bukanlah tanpa alasan, pasalnya sosok Firli dipandang bukan sosok yang benar-benar bersih dan juga memiliki integritas.
Tidak hanya ditolak oleh pegiat antikorupsi saja, namun ia juga ditolak langsung oleh pihak internal KPK. Penolakan itu berasal dari penyidik dan juga para pegawai lain yang merasa gelisah, karena Firli sebelumnya sudah melanggar kode etik berat, tepatnya pada saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
Berikut ini adalah daftar kontroversi Firli Bahuri selama jabat KPK:
1. Pada tahun 2019 lalu, Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik yang berat, setelah dirinya menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada tanggal 12-13 Mei 2018. Secara kode etik, Firli seharusnya tidak boleh bertemu dengan pria yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) tersebut, karena KPK saat itu sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemprov NTB, yaitu terkait kepemilikan saham PT Newmont.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Pernah Disemprot Mendagri usai Polemik dengan Kemenkeu
2. Pada tahun 2021, Firli juga sempat dilaporkan oleh ICW kepada Badan Kriminal Kepolisian Negara RI, karena ICW menduga Firli telah menerima gratifikasi berbentuk diskon sewa helikopter. Adapun dugaan penerimaan gratifikasi yang dimaksud terjadi pada bulan Juni 2020, di mana pada saat itu Firli menyewa helikopter untuk melakukan perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan ke Baturaja, Lampung.