Terungkap di Sidang, Keluarga Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Bantu Biaya Rumah Sakit David Ozora

Senin, 10 April 2023 | 17:28 WIB
Terungkap di Sidang, Keluarga Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Bantu Biaya Rumah Sakit David Ozora
AG, anak berkonflik dengan hukum saat menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak, AG (15), memaparkan keluarga Mario Dandy tidak pernah sekali pun membantu biaya pengobatan David.

Tak hanya keluarga Mario, pihak keluarga Shane Lukas diketahui juga tidak pernah membantu pengobatan David Ozora. Hakim Sri Wahyuni menuturkan biaya pengobatan David selama menjalani perawatan di rumah sakit sekitar Rp 1,2 miliar.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," kata Hakim Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hal ini didapat hakim berdasarkan keterangan ayah David, Jonathan Latumahina saat diperiksa sebagai saksi di persidangan AG. Disebut jika David sampai saat ini belum mengenali Jonathan.

"Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ucapnya.

Vonis AG

Sebelumnya, AG dijatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Agnes Gracia Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI