Timeline Perjalanan Sunat Vonis Anas Urbaningrum hingga Bebas 11 April

Ruth Meliana

Senin, 10 April 2023 | 19:37 WIB
Timeline Perjalanan Sunat Vonis Anas Urbaningrum hingga Bebas 11 April
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (Sidang PK) atas terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Anas Urbaningrum, dengan saksi Yulianis, di Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/23). Politikus tersebut akan menyandang status cuti menjelang bebas (CMB) saat keluar nanti.

Sebelumnya, Anas dipenjara karena terjerat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor.

Sanksinya yakni pidana penjara selama 8 tahun setelah dikurangi oleh hakim melalui upaya hukum Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Berkenaan dengan hal tersebut, berikut timeline sunat vonis Anas Urbaningrum hingga bebas:

2014

Pada tahun 2014, Anas divonis pidana penjara selama 8 tahun. Sanksi lainnya yakni Anas wajib membayar uang ganti kerugian negara hingga Rp57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. 

Februari 2015

Tahun 2015, tepatnya bulan Februari, Anas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim pun memutuskan Anas menerima sanksi pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Juni 2015

baca juga

Bulan Juni 2015 menjadi momen yang menunjukkan ketidakpuasannya terhadap keringanan selama 7 tahun tersebut. Anas pun kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, putusan yang diberikan Hakim Mahkamah Agung bukanlah bebas melainkan 14 tahun penjara. Sanksi tersebut dua kali lipat lebih berat daripada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim MA juga tak segan mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Kewajiban lain yang dibebankan kepadanya yakni Anas wajib mengembalikan uang hasil korupsi proyek Hambalang sebesar Rp57 miliar.

2020

Pada 2020, Anas masih tidak terima dengan sanksi yang diperolehnya. Ia lantas mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. 

Anas pun memperoleh sanksi pidana dari MA berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta pada September 2020. Namun, besaran uang pengganti tidak berubah dan Anas tetap wajib mengembalikan Rp57 miliar.

Jika tidak bersedia melakukan pembayaran tersebut, maka Anas wajib menjalani 2 tahun kurungan. Sementara itu, hak politiknya juga tetap dicabut selama 5 tahun.

2021

Bulan Februari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan MA itu. Anas pun menjalani sanksinya dengan pengurangan masa tahanan di kPK.

2023

Anas yang telah mengalami sanksi pidana tersebut pun akan bebas dalam rangka program integrasi CMB pada Selasa (11/4/23). Anas akan diteliti terlebih dahulu pembebasannya dan jika lengkap baru dibebaskan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disuruh Minta Maaf usai Bebas Penjara, 'Dosa-dosa' SBY ke Anas Urbaningrum Justru Dibongkar

Disuruh Minta Maaf usai Bebas Penjara, 'Dosa-dosa' SBY ke Anas Urbaningrum Justru Dibongkar

Dexcon | Senin, 10 April 2023 | 19:21 WIB

Biaya RS Tembus Rp 1,2 Miliar, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Sekali Pun Bantu Bayar Pengobatan David Ozora

Biaya RS Tembus Rp 1,2 Miliar, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Sekali Pun Bantu Bayar Pengobatan David Ozora

Dexcon | Senin, 10 April 2023 | 19:03 WIB

Orang Tua Sakit Parah, Benarkah Hukuman AG Diringankan?

Orang Tua Sakit Parah, Benarkah Hukuman AG Diringankan?

Ntb | Senin, 10 April 2023 | 18:43 WIB

Berbohong Telah Diperkosa David Ozora, Hakim Sebut Agnes 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy

Berbohong Telah Diperkosa David Ozora, Hakim Sebut Agnes 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy

Dexcon | Senin, 10 April 2023 | 18:51 WIB

PKN Serukan Putihkan Bandung Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum

PKN Serukan Putihkan Bandung Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum

Sumatera | Senin, 10 April 2023 | 17:59 WIB

Pelaku AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Pelaku AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Moots | Senin, 10 April 2023 | 17:43 WIB

Terkini

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:49 WIB

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

×