Timeline Perjalanan Sunat Vonis Anas Urbaningrum hingga Bebas 11 April

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 19:37 WIB
Timeline Perjalanan Sunat Vonis Anas Urbaningrum hingga Bebas 11 April
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (Sidang PK) atas terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Anas Urbaningrum, dengan saksi Yulianis, di Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/23). Politikus tersebut akan menyandang status cuti menjelang bebas (CMB) saat keluar nanti.

Sebelumnya, Anas dipenjara karena terjerat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor.

Sanksinya yakni pidana penjara selama 8 tahun setelah dikurangi oleh hakim melalui upaya hukum Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Berkenaan dengan hal tersebut, berikut timeline sunat vonis Anas Urbaningrum hingga bebas:

2014

Pada tahun 2014, Anas divonis pidana penjara selama 8 tahun. Sanksi lainnya yakni Anas wajib membayar uang ganti kerugian negara hingga Rp57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. 

Februari 2015

Tahun 2015, tepatnya bulan Februari, Anas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim pun memutuskan Anas menerima sanksi pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Juni 2015

Baca Juga: Disuruh Minta Maaf usai Bebas Penjara, 'Dosa-dosa' SBY ke Anas Urbaningrum Justru Dibongkar

Bulan Juni 2015 menjadi momen yang menunjukkan ketidakpuasannya terhadap keringanan selama 7 tahun tersebut. Anas pun kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, putusan yang diberikan Hakim Mahkamah Agung bukanlah bebas melainkan 14 tahun penjara. Sanksi tersebut dua kali lipat lebih berat daripada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim MA juga tak segan mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Kewajiban lain yang dibebankan kepadanya yakni Anas wajib mengembalikan uang hasil korupsi proyek Hambalang sebesar Rp57 miliar.

2020

Pada 2020, Anas masih tidak terima dengan sanksi yang diperolehnya. Ia lantas mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. 

Anas pun memperoleh sanksi pidana dari MA berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta pada September 2020. Namun, besaran uang pengganti tidak berubah dan Anas tetap wajib mengembalikan Rp57 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI