"Meminta maaf atas pidato dari Jeddah yang memaksakan kasus AU bisa disegerakan yang berakibat ada sprindik bocor ke Istana oleh oknum KPK," lanjut Pasek.
Pasek juga menilai bahwa Anas Urbaningrum adalah korban dari upaya kudeta sebelum dirinya ditetapkan menjadi tersangka secara resmi.
"Meminta maaf atas upaya kudeta di Majelis Tinggi PD atas jabatan Ketum saat AU belum jadi tersangka. Meminta maaf atas janji rekonsiliasi usai KLB di Bali yang di ingkarinya sementara AU sudah berusaha membantunya untuk aklamasi," ujar Pasek.
Kontributor : Armand Ilham