PN Jaksel Tolak Gugatan Kasus 'Kardus Durian', PKB: Status Hukum Gus Muhaimin Sudah Clear

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 11 April 2023 | 11:24 WIB
PN Jaksel Tolak Gugatan Kasus 'Kardus Durian', PKB: Status Hukum Gus Muhaimin Sudah Clear
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'Kasus Durian' dalam persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023). Putusan tersebut lantas disambut baik oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

MAKI digugat terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011 silam. Nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut terseret pada kasus tersebut.

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan bahwa dengan ke luarnya putusan dari PN Jaksel tersebut membuat status hukum Cak Imin yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar sudah terang benderang bersih alias clear.

Hasan mengatakan, selama ini nama Cak Imin atau Gus Muhaimin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut.

"Dengan ke luarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu," kata Hasan dikutip Selasa (11/4/2023).

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid. (Suara.com/Bagaskara)
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid. (Suara.com/Bagaskara)

Hasan menyambut baik atas sikap PN Jaksel yang telah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan dari MAKI tersebut.

"Ke luarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini.

"Hasilnya putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini," terangnya.

Ia juga mendukung peran MAKI yang telah mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Dengan pengajuan praperadilan MAKI yang meminta dilakukan penyelidikan kembali terjadap kasus ini, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum PN Jaksel.

"Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik, itu harus kita hormati bersama-sama," jelasnya.

Putusan PN Jaksel

Pengadian Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'Kasus Durian'. Kasus tersebut sempat membuat heboh karena turut menyeret Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Hakim tunggal Samuel Ginting memutuskan dua poin penting pada persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Poin pertama yakni menyatakan PraPeradilan dari para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaraad). Sementara yang kedua ialah membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Soal Kasus Durian yang Menyeret Nama Cak Imin

PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Soal Kasus Durian yang Menyeret Nama Cak Imin

News | Selasa, 11 April 2023 | 10:56 WIB

Masyarakat Diabaikan, Embung Tukad Unda Ternyata untuk Suplai Air Bersih Pusat Kebudayaan Bali

Masyarakat Diabaikan, Embung Tukad Unda Ternyata untuk Suplai Air Bersih Pusat Kebudayaan Bali

| Selasa, 11 April 2023 | 07:21 WIB

Puji Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Naik, Cak Imin: Moga-moga Juara Pemilu 2024

Puji Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Naik, Cak Imin: Moga-moga Juara Pemilu 2024

Video | Selasa, 11 April 2023 | 09:00 WIB

Sekjen Partai Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo-Muhaimin Perkuat Sinyal Masuk Koalisi Besar

Sekjen Partai Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo-Muhaimin Perkuat Sinyal Masuk Koalisi Besar

| Senin, 10 April 2023 | 22:03 WIB

Sambut Baik Koalisi Besar, Cak Imin Ditanya Legowo Tak Dapat Jatah Capres-Cawapres: Siapa Bilang?

Sambut Baik Koalisi Besar, Cak Imin Ditanya Legowo Tak Dapat Jatah Capres-Cawapres: Siapa Bilang?

Kotak Suara | Senin, 10 April 2023 | 21:28 WIB

Terkini

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:24 WIB

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:15 WIB

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:13 WIB

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:03 WIB

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:59 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:47 WIB