Zakat Fitrah untuk Anak yang Orang Tuanya Cerai, Siapa yang Wajib Bayar, Bapak atau Ibu?

Rifan Aditya

Selasa, 11 April 2023 | 12:42 WIB
Zakat Fitrah untuk Anak yang Orang Tuanya Cerai, Siapa yang Wajib Bayar, Bapak atau Ibu?
Ilustrasi Zakat (Pixabay) - Zakat Fitrah untuk Anak yang Orang Tuanya Cerai

Suara.com - Zakat Fitrah adalah perkara wajib bagi umat Islam, termasuk untuk anak-anak. Akan tetapi, meskipun ini mudah dilakukan sering ada satu dan lain hal yang membuat pelaksanaannya membingungkan. Misalnya saja bagaimana zakat fitrah untuk anak yang orang tuanya cerai

Mungkin Anda dalam situasi ini, sudah bercerai dan sebagai seorang ibu tunggal yang membesarkan seorang anak. Anda kemudian bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab pada zakat fitrah anak Anda.

Hal ini memang bisa menjadi masalah di antara orang tua jika tidak memiliki pemahaman kuat terhadap agama dan tanggung jawab. Agama Islam sudah menjelaskan dengan terperinci mengenai siapa yang bertanggung jawab menanggung pembayaran zakat fitrah untuk anaknya jika mereka bercerai. 

Jawaban mengenai permasalahan ini dapat dikutip dari kalteng.kemenag.go.id. Dalam laman tersebut tertulis tanggung jawab zakat fitrah untuk anak yang orang tuanya cerai ada pada ayah mereka, sekalipun si anak berada pada asuhan ibunya.

Jika ia sudah baligh, maka ia punya tanggung jawab untuk membayar zakat fitrahnya sendiri, itu pun jika ia memiliki harta yang cukup untuk melaksanakan zakat fitrah. Jika belum, sang ayah memiliki tanggung jawab untuk membantunya.

Kemudian, jika si anak belum baligh, maka sang ayah memiliki tanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah untuk anak, sekalipun sudah bercerai dengan ibunya. 

Dalil mengenai aturan zakat fitrah untuk anak yang orangtuanya cerai ini disebutkan oleh An Nawawi, rahimahullah berkata, “Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur”. (Al Majmu’: 6/108)

An-Nawawi rahimahullah juga berkata, “Jika seorang anak itu kaya maka nafkah dan zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya tidak berasal dari ayah atau kakeknya, demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad, Ahmad dan Ishak. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari sebagian ulama: “Bahwa pembiayaannya berasal dari ayahnya, dan jika dibayarkan dari uang anaknya maka bapaknya dianggap bersalah dan harus menggantinya”.

Berdasarkan pada penjelasan di atas maka, sudah jelas bahwa kewajiban zakat fitrah anak-anak yang belum baligh dan orang tuanya bercerai menjadi tanggung jawab ayah mereka. 

baca juga

Demikian penjelasan zakat fitrah untuk anak yang orang tuanya bercerai. Semoga bermanfaat dan cukup jelas untuk dipahami.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jam Berapa Sholat Idul Fitri? Dianjurkan Waktunya Diakhirkan, Beri Kesempatan yang Belum Zakat Fitrah

Jam Berapa Sholat Idul Fitri? Dianjurkan Waktunya Diakhirkan, Beri Kesempatan yang Belum Zakat Fitrah

News | Senin, 10 April 2023 | 15:51 WIB

3 Penjahat Zakat Fitrah Patut Diwaspadai, Buya Yahya: Jangan Tamak dengan Duit Zakat

3 Penjahat Zakat Fitrah Patut Diwaspadai, Buya Yahya: Jangan Tamak dengan Duit Zakat

News | Senin, 10 April 2023 | 14:43 WIB

Menyempurnakan Keimanan, Ini Keutamaan Zakat Fitrah Ibadah Wajib di Bulan Ramadhan

Menyempurnakan Keimanan, Ini Keutamaan Zakat Fitrah Ibadah Wajib di Bulan Ramadhan

Lifestyle | Minggu, 09 April 2023 | 11:30 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×